Jadi Tersangka, Crazy Rich Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Jadi Tersangka, Crazy Rich Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan jadi tersangka kasus pencucian uang © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex. Hal ini diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Mabes Polri, Bridgen Ahmad Ramadhan di kantornya pada Rabu dini hari (9/3/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan, para saksi juga memeriksa ahli, ada ahli ITE, ada ahli bahasa, ahli hukum dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

1. Diperiksa Secara Intensif

Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam hal ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak cuma itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tentu ini melihat yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.

3. Langsung Ditahan

Tak cuma itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Ahmad Ramadhan menyebut, ada beberapa alasan pihaknya langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan. Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tutup Ahmad Ramadhan.

4. Sempat Menyapa Awak Media

Sebelumnya, Doni Salmanan yang sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex tampak begitu santai ketika memasuki ruangan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bahkan, sebelum masuk ke ruangan, Doni yang memakai kemeja panjang biru langit, celana hitam panjang, sepatu Air Jordan, serta tas selempang berwarna hitam juga sempat melemparkan senyum kepada awak media.

"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teman teman di sini terima kasih ya atas kehadirannya," kata Doni Salmanan sebelum masuk ruangan Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Rekomendasi
Trending