Jonathan Frizzy alias Ijonk Diduga Jadi Pengatur Penyelundupan Etomedite Lewat Grup WhatsApp
Diperbarui: Diterbitkan:

Jonathan Frizzy © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, membeberkan peran aktif aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam jaringan penyelundupan zat etomedite. Ijonk diduga menjadi inisiator sekaligus pengatur pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta.
"Ya dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kita sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan nama WhatsApp grup berangkat, ini adalah JF," ujar Kombes Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Dalam grup WhatsApp yang terdiri dari para tersangka yakni ER, TBR, EDS, dan Jonathan Frizzy sendiri, dilakukan koordinasi lengkap soal teknis penyelundupan zat yang masuk golongan psikotropika itu.
Advertisement
1. Pengarah Utama
"Ya di dalam grup ini kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomedite ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Ronald lebih lanjut.
Tak hanya membuat grup, Ijonk juga disebut menjadi pengarah utama dalam proses keberangkatan, pengurusan tiket, hingga penyewaan penginapan para kurir. Bahkan, saat barang sempat terdeteksi di bea cukai, Jonathan disebut aktif memberi instruksi dalam grup.
"Ya dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan secara detil oleh bea cukai," kata Ronald.
Baca juga: Ririn Dwi Ariyanyi Enggan Tanggapi Status JF Sebagai Saksi
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Jadi Tersangka
Jonathan Frizzy �© instagram.com/ijonkfrizzy
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka usai gelar perkara yang melibatkan penyidik, forensik digital, serta keterangan para tersangka lainnya. Sebelumnya, Jonathan telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025.
"Ya maka per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Resnarkoba, JF ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang kesehatan," kata Ronald.
Penangkapan terhadap Jonathan dilakukan pada Minggu sore, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
3. Belum Ditahan
"Ya penangkapan terhadap JF dilakukan pada Minggu kemarin, semalam. Tepatnya kurang lebih antara pukul 6 sore sampai 7, di daerah Bintaro," imbuhnya.
Namun hingga kini, Jonathan belum ditahan karena alasan kesehatan. Polisi menyatakan kondisinya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
"Ya secara fisik JF belum boleh bergerak, belum boleh banyak aktivitas, sehingga atas aspek kemanusiaan, saudara JF belum bisa kami tampilkan dan masih dilakukan pemeriksaan," tutup Ronald.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Advertisement