JPU Banding Jika Vonis Revaldo Kurang 7 Tahun
Revaldo
Kapanlagi.com - Tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara terhadap Revaldo bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya barang bukti yang berhasil disita. Selain, tindakannya yang berulang alias lebih dari satu kali."Rata-rata yang 0,6 gram saja 7 tahun. Ini barang bukti 62 gram. Ada lagi 2 paket kecil yang beratnya 0, sekian gram. Ada lagi ganja. Dakwaan akumulatif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Revaldo, Beni Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/03/2011).Jaksa menilai ada keterkaitan antara Revaldo dengan barang bukti yang dikatakan sebagai pemilik temannya, M Yamin. Barang itu bisa dikuasai atau dimiliki orang lain dengan bantuan Revaldo yang mengantarkan barang. "Dua paket kecil itu adalah upah untuk ngambil barang tersebut. Itulah keterkaitannya. Itu adalah permufakatan jahat dalam UU Narkotika. Termasuk memfasilitasi. Kalau dalam hal ini kan dia turut membantu atau turut serta," tegas Beni yang mengaku menerapkan hukuman terhadap Revaldo sebagai mana diterapkan para residivis."Iya dong (seperti resedivis). Residivis untuk tindak pidana yang sama. Dan belum lewat waktu yang ditentukan oleh undang-undang narkotika," sambungnya menegaskan.Jaksa sendiri sebenarnya dengan berpatokan pada undang-undang bisa memberikan tuntutan lebih dari 9 tahun. Karena masih memungkinkan adanya penambahan vonis dengan statusnya yang sudah lebih dari dua kali."Kalau bicara undang-undang ya, plus sepertiga dari maksimal pemberatannya. Nah kalau dia kan maksimalnya 12 tahun untuk pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 111, 12 tahun juga. Tapi kan kita nggak gabung jadi 24 tahun, terlalu kejam kan. Itu sudah pantas lah 9 tahun buat dia. Sudah cukup adil," urainya.JPU juga siap melakukan banding jika memang vonis pengadilan nantinya terlalu kecil dibanding tuntutannya. Namun kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan, setidaknya antara 7 sampai 8 tahun, JPU tidak akan mengajukan banding."Kita lihat dulu berapa kurangnya. Batasan minimal dari putusan hakim itu ada. Acuannya 2/3 dari tuntutan. Kalau kenanya 7 atau 8 tahun ya kita nggak masalah. Kalau nggak ya mungkin ada rencana ke arah sana (banding)," terangnya. Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
