JPU Sanggah Pledoi Sheila Marcia

Kapanlagi.com - Sidang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan artis film dan sinetron Sheila Marcia Joseph kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (01/12) siang ini. Persidangan yang berlangsung sekitar satu jam itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi minggu kemarin.Isi dari replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pitoyo, itu secara garis besar berisikan sanggahan atas pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum Sheila Marcia di persidangan sebelumnya.Tanggapan JPU terhadap pledoi Sheila Marcia itu ternyata dibantah oleh penasehat hukum Sheila. Mengenai hal tersebut, Pitoyo mengaku sanggahan tersebut bisa saja memberatkan ataupun meringankan putusan terhadap Sheila."Keputusan hukum itu kewenangan majelis hakim. Kita tetap pada pendirian awal menuntut tersangka dengan ancaman hukuman dua tahun."Pitoyo juga membantah jika Sheila masih dianggap di bawah umur karena menurut UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur itu yang masih berusia 18 tahun ke bawah, sementara mantan pacar Junot dan Roger Danuartha ini telah berusia 19 tahun.Sementara itu, walaupun pihak Sheila tetap bersikeras bahwa kliennya itu cuma korban dalam kasus itu, namun Pitoyo mengatakan lain."Menurut saksi dan barang bukti, Sheila yang meminta untuk menggunakan psikotropika, jadi bukan dia yang ditawari."   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/npy)

Rekomendasi
Trending