Kalap, Aris Idol Cekik Istri

Kapanlagi.com - Gara-gara kalap, Aris Idol tega menyakiti istrinya sendiri. Akibatnya, sang istri, Rosillia Octo Fany, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Diungkapkan kuasa hukum Fany yang dihubungi via telepon, bahwa kejadian tersebut terjadi tadi malam (Selasa, 27/01). Dan setelah peristiwa itu terjadi, kliennya langsung menuju Polsek Kranji. Dari sana ia disarankan ke Polres Bekasi."Kejadiannya terjadi di rumah neneknya Aris di daerah Kranji. Fany diminta untuk datang yang katanya ada rapat keluarga tentang gugatan cerai dia. Tapi waktu itu Fany datang sendiri. Entah kenapa, tiba-tiba Aris kalap. Dia (Fany) sempat ditendang dan dicekik," terang Puguh Wirawan, pengacara Fany, Rabu (28/01).Usai peristiwa mengerikan tersebut, Fany pun mendatangi kantor polisi dengan diantar kakaknya. Sampai di sana, polisi langsung bergerak mendatangi TKP. Sayangnya, Aris sudah tidak berada di tempat. Fany lantas menjalani visum di Rumah Sakit Daerah Bekasi. Dan kabarnya malam itu, lanjut Puguh, ibu Aris sendiri sempat mengantarkan Fany ke Polsek Kranji.Menurut Puguh, kronologis kejadian tersebut terjadi di ruang makan. "Berawal dari hp-nya Aris yang bunyi. Aris kelihatan grogi dan panik. Nah, kemudian si Fany nanya, 'Siapa?' Tiba-tiba Fany mengambil hp yang disangka Aris adalah miliknya. Padahal yang diambil Fany adalah hp-nya sendiri. Terus Fany dilempar gelas, ditendang, dan dicekik," tutur Puguh.Disinggung soal pemboikotan manajemen INDONESIAN IDOL gara-gara perceraian yang dialami Aris, Puguh membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Puguh, kasus itu memang berkaitan dengan gugatan cerainya Fany. Dan untuk itulah pihak keluarga Aris menginginkan gugatan itu dicabut dan berdamai. "Karena dengan adanya gugatan cerai tersebut berkaitan dengan kontrak-kontraknya Aris," tukas puguh.Pada pukul 13.00 WIB nanti, dijadwalkan Fany akan mendatangi Polres Bekasi dan mengajukan laporan kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut telah masuk dengan nomor: LP/244/k/2009/Resto/Bks. Sementara itu, pasal yang bakal dihadapi Aris atas perbuatannya adalah Pasal 44 No.23 tahun 2004 tentang KDRT.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/boo)

Rekomendasi
Trending