Kasus Penipuan Ibu Happy Salma Mendapat Intervensi Pejabat
Happy Salma
Kapanlagi.com - Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh ibunda Happy Salma ternyata berbuntut panjang dan berbelit-belit di pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Cacik Erika Verawati, yang mengaku sebagai korban, bersama kuasa hukumnya di Dapur Sunda, Setiabudi Building, Kuningan Jumat (24/12).Atas kasus ini, diajukan pengajuan penuntutan berdasarkan pasal 378 dan 372, untuk penggelapan dan penipuan, seperti yang dijelaskan sang kuasa hukum, "Berjalannya proses kita dapat kabar katanya dari pihak mereka meminta agar berdamai dan kita pun terbuka untuk damai tapi ternyata setelah kita tunggu sampai tahun 2010 bukan perdamaian yang kita terima tapi saudari Lia yang menjadi saksi dan tiba-tiba disulap menjadi pembeli menggugat kita di PN Sukabumi, Pelabuhan Ratu. Putusannya sudah inkrah tanggal 2 November 2010, kalau PN negeri menolak untuk memberikan sertifikat rumah pada Lia dan itu sidang perdatanya karena pada dasarnya Ibu Cacik tidak ada niatan untuk menjual rumah."Dalam kesempatan yang sama, sang kuasa hukum juga menyatakan banyaknya intervensi dari pemerintah dan pejabat agar kasusnya dihentikan. Alasan yang dikemukakan untuk penghentian penyidikan adalah berkas-berkas yang tidak memenuhi ketentuan hukum."Karena kita meminta gelar perkara dan kita meminta kalau tidak ada perdamaian maka kasus ini harus lanjut, sampai berkas ini masuk ke kejaksaan pun sangat lama dan kita pegang buktinya. Bulan Juni berkasnya sudah P21 akan tetapi baru bulan ke 7 setelah kita bertemu kepala kejaksaan baru berkas itu disidangkan," lanjutnya.Kejanggalan pun terjadi di persidangan, termasuk dihadirkannya Lia sebagai pembeli, bukannya Cacik yang menjadi korban. Hakim pun sempat meminta kedua pihak berdamai, yang akhirnya ditolak karena sudah masuk unsur pidana.Lantas bagaimana persidangan berjalan? "Semuanya hanya menanyakan masalah hutang piutang saja, kalau ini bukan pidana kenapa tidak di SP3 saja bahkan Iis (ibunda Happy Salma) tidak ditahan, malah dia bilang dia sakit bahkan kata dia punya track record diperiksa di Singapura dan itu kita minta juga tidak dikasih padahal di sidang perdata dia sehat-sehat saja," tukas sang kuasa hukum.Dengan berbelit-belitnya kasus ini, maka sang kuasa hukum mewakili Ibu Cacik hanya berharap keadilan dapat ditegakkan. "Kita meminta kepada hakim majelis agar membuka hati nurani. Dan yang kita heran ada 3 kwitansi akta jual beli yaitu pertama 130 juta, kedua 150 juta dan yang terakhir 108 juta yang sudah disita oleh polisi. Kita meminta adanya keadilan," pungkasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/mae)
Advertisement
