KD Akan Gugat Roro Rp250 Miliar
Kapanlagi.com - Krisdayanti tak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/9), atas kasusnya dengan pemilik perusahaan penyalur baby sitter. Kehadirannya hanya diwakili oleh Taripar Simanjuntak, selaku kuasa hukumnya. Menurut Taripar, KD absen karena kesibukan yang dijalaninya. Dalam persidangan tersebut, Taripar menganggap bahwa gugatan Roro yang mencapai angka hingga Rp250 miliar itu sebagai gugatan yang mengada-ada. Karena itu, KD berencana akan melawan gugatan tersebut. "Dengan tegas klien kami menolak gugatan nonmateriil sebesar itu," tegas Taripar, saat ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No. 133. Sebelumnya, Roro dikabarkan keukeuh menggugat Krisdayanti dengan sejumlah uang hingga 250 Milyar. Hal itu dilakukan lantaran tak ada itikad baik dari KD. "Sejak Desember 2006 lalu, laporan saya tak ada tanggapan, baik yang pidana maupun perdata. Jadi saya pikir saya lebih baik berjalan dengan niat awal, yaitu menuntut. Saya merasa dirugikan dan karena itu sepertinya telah mematikan usaha saya," beber Roro kala itu.Selain itu, Roro merasa 'gemes', lantaran para suster yang berasal dari yayasan yang dipimpinnya sudah tiga kali bermasalah saat bekerja di rumah KD. Dan suster yang terakhir bekerja di sana bahkan dianggapnya 'hilang'. Suster bernama Arianti, dari Yayasan Andika Putra yang dikelola oleh Roro yang juga berprofesi sebagai artis dangdut, itu sebelum hilang mengaku mengalami kekerasan verbal berupa omongan yang menyakitkan dari KD (Baca juga : Dituduh Sakiti Pembantu, Krisdayanti Terancam Satu Tahun Penjara. Dan menurut Roro, meski hilang, KD tak juga melaporkan ke yayasan, apalagi mengembalikan si suster. Karena itu, Roro pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan KD ke Polisi dengan Pidana dan Perdata. Selain itu, Roro mengatakan bahwa andai saja KD hadir, kasusnya itu bisa diselesaikan dengan baik. Karena bisa dibicarakan di kedua belah pihak. Sidang gugatan perdata itu akan kembali digelar pada 3 Oktober 2007 mendatang, dengan acara pembacaan gugatan dari pihak Roro. Beberapa sidang sudah digelar, namun KD tak pernah hadir. Dan pada Rabu (26/9) pagi, sidang kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan juga tanpa dihadiri KD. Agenda sidang, menurut Roro, adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Karena itu, sebenarnya Roro sangat berharap KD bisa hadir. "Karena mediasi itu, kata hakim, wajib bagi keduanya, supaya bisa tahu proposal apa yang akan diajukan bagi kedua belah pihak. Damai atau gimana nantinya. Tapi kalau saya sih maunya KD harus bayar 42 juta dan kerugian materiil sebesar 250 miliar," tandas Roro.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(rks/kpl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
