Keberatan Dimas Andrean Ditolak Jaksa
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Dimas Andrean atas kasus penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam, dengan tuntutan dua tahun delapan bulan. Jaksa juga meminta agar Hakim terus melanjutkan pemeriksaan tersebut."Menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima. Kami memohon pada hakim, menolak eksepsi, dan melanjutkan pemeriksaan alat bukti di persidangan berikutnya," ujar Jaksa pada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dimas Andrean di pengadilan.Jaksa menilai, alat bukti dan barang bukti merupakan sesuatu hal yang berbeda. "Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas," tegas Jaksa.Menurut Jaksa, terdakwa juga mengerti atas dakwaan dalam sidang sebelumnya. Untuk itu terbukti atau tidaknya Dimas melakukan tindak pidana, akan terbukti nantinya. "Dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti," tukasnya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/aal/rea/phi)
Reporter:
Sahal Fadhli
Oleh Editor
Advertisement
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
More Stories
Advertisement
Advertisement
