Kekecewaan Pihak Kuasa Hukum Lihat Vanessa Angel Diborgol
Vanessa Angel ditahan atas kasus prostitusi © KapanLagi/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Vanessa Angel saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus prostitusi yang melibatkan namanya di Surabaya. Yang terbaru, wanita berusia 27 tahun itu diperiksa sebagai saksi atas keterlibatan 2 orang muncikari yang juga terseret dalam kasus ini.
Seperti diketahui, semenjak Vanessa ditangkap, sederet nama-nama lain juga ikutan muncul ke permukaan atas dugaan kasus serupa. Di antaranya ada inisial-inisial publik figur yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemarin Vanessa diperiksa sebagai saksi untuk dua muncikari, Siska sama Tentri. Minggu depan pun masih dihadirkan karena kemarin itu pihak kepolisian panggil saksi yang lain. Jadi minggu depan pun Vanesa pun tetap hadir sebagai saksi. Kalau kemarin pemeriksaannya terkait dengan Tentri tapi tidak terlalu banyak dari Vanessa. Karena setahu saya pertanyaan terkait dengan kejadian di tanggal 5 Januari karena kan ini kasus prostitusi terkait penggebrekan itu aja," ujar Milano Lubis, Pengacara Vanessa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Advertisement
1. Vanessa Diborgol
Akhir Maret lalu, Vanessa sempat dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Kala itu tersebar foto dan video kala mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu dikawal ketat dan tangannya diborgol. Pihak pengacara pun mengaku kecewa karena perlakuan yang diterima kliennya tersebut.
"Nah itu kita kecewa, kenapa sih harus ekspose Vanessa seperti itu (diborgol)? Enggak perlu lah, masa cuma tahap dua doang penyerahan sampai diborgol. Ini kan kasusnya apa bukan kasus teroris, korupsi kan bukan. Banyak kok yang lainnya tahap 2 enggak diborgol. Apalagi dia perempuan, memang dia sekuat apa sih? Vanessa itu lemah kok dia dikit-dikit nangis," sambungnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Tidak Adil
Sejak awal, Milano menganggap ada ketidak adilan dalam kasus ini. Satu alasan lainnya adalah bagaimana pihak konsumen (pengguna jasa prostitusi) tidak ditahan ataupun dipermasalahkan sama sekali.
"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, UU-nya mengatur itu. Tapi karena dimasukkan pasal 55 yang mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi si laki-lakinya tidak ditahan, kan tidak adil. Kalau mau masukin pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan nggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk kalau diterapkan pasal 55," pungkas Milano.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/rhm/gtr)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
