Larikan Anak di Bawah Umur, Andika Diancam 15 Tahun Penjara

Larikan Anak di Bawah Umur, Andika Diancam 15 Tahun Penjara Andika Mahesa @ Foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa sepertinya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus yang menimpa dirinya semakin panjang. Menurut Ferry Juan, kliennya itu bakal lebih lama dalam tahanan.
Mengapa demikian? Rupanya, penyidik menambahkan pasal yang dituduhkan pada Andika. Dengan tambahan pasal ini maka ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara.
"Jadi saya baru dapat informasi bahwa polisi menambah pasal Andika, dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," ujar Ferry selaku kuasa hukum Andika saat dihubungi, Jumat (28/12).
Namun dengan penambahan pasal yang disangkakan pada kliennya, Ferry menilai ada keanehan dalam kasus Andika itu. "Ini yang saya pertanyakan, kenapa malah ada pasal itu? Inilah cermin tumpang-tindihnya hukum Indonesia," jelasnya lagi.
Akibat kasus yang sedang dihadapi, Andika pun tak bisa merayakan Tahun Baru di luar tahanan. "Ya kayaknya bakal tetap di sana (di penjara -red) tahun barunya," imbuhnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/dis/dew)

Rekomendasi
Trending