LPSK Ditegur Komisi III DPR
Diterbitkan:
Arumi Bachsin
Kapanlagi.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendapat surat teguran dari DPR soal perseteruan Arumi Bachsin dengan orang tuanya. Mereka pun meminta lembaga tersebut segera mengembalikan Arumi."Iya benar, LPSK mendapatkan surat dari Komisi III DPR RI. Intinya menurut Ahmad Yani SH, MH, anggota Komisi III DPR RI, meminta LPSK agar mengembalikan Arumi kepada orangtuanya. Menurut mereka, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Arumi tidak layak dan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2006," ucap Maharani Siti Sophia, juru bicara LPSK, dihubungi via telepon, Rabu (27/04).Selain itu alasan lain DPR untuk meminta LPSK mengembalikan Arumi Bachsin adalah untuk menghindari hal-hal buruk. "Selain itu dia (Ahmad Yani) mengatakan, demi amar makruf nahi munkar, sebaiknya Arumi dikembalikan ke orangtuanya," kata Sophia.Mendapat surat teguran tersebut, pihak LPSK segera memberi jawaban kepada Komisi III DPR, di mana mereka menjelaskan dasar perlindungan hukum kasus Arumi dan juga mereka telah mendengarkan keinginan orang tua Arumi."LPSK telah menyampaikan surat jawaban kepada Komisi III DPR dan menjawab mengenai dasar hukum pemberian perlindungan dan upaya yang sudah dilakukan untuk mengakomodir keinginan orang tuanya Arumi. Kita lihat aja nanti gimana perkembangannya," tutupnya.   Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/gum/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
