LPSK Tolak Permohonan Ardina Rasti
Ardina Rasti @KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas permohonan perlindungan kepada Ardina Rasti ditanggapi bijak oleh sang pengacara, Aldi Firmansyah. Menurutnya, situasi yang terjadi bukanlah murni ditolak.
"Jadi itu situasinya bukan ditolak, LPSK berpendapat karena Eza sudah ditahan maka Rasti dianggap belum perlu diberikan perlindungan. LPSK menerima permohonan kami," ucap Aldi saat dihubungi KapanLagi.com®, Rabu (20/2).
Ardina Rasti @KapanLagi.com®
Hal sebaliknya kemungkinan bisa terjadi jika saat ini pemain sinetron yang akrab disapa Rasti ini mendapat ancaman yang bersifat aktual dan juga tersangka tidak ditahan oleh pihak berwajib. "Kalau perlindungan terhadap Rastinya memang belum perlu dilindungi karena belum mendapat ancaman-ancaman yang sifatnya aktual," imbuh Aldi menjelaskan.
Kuasa hukum Rasti ini juga menjelaskan mengenai kemungkinan PSLK mengabulkan permohonan perlindungan kliennya itu. "Kalau ada ancaman nyata dan Eza nggak ditahan, mungkin LPSK memberikan perlindungan," tukasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/rea/kis)
Advertisement
