Majelis Hakim Belum Siap, Pembacaan Putusan Vonis Ammar Zoni Ditunda

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Majelis Hakim Belum Siap, Pembacaan Putusan Vonis Ammar Zoni Ditunda
Ammar Zoni © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang kasus narkotika yang melibatkan Ammar Zoni, yang seharusnya digelar pada Selasa (20/8/2024). Sidang ini seharusnya beragendakan pembacaan putusan majelis hakim, namun terpaksa dibatalkan karena hakim belum siap menyampaikan putusannya.

Ammar Zoni yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tampak sudah sangat siap untuk mendengar putusan tersebut. Saat sidang dimulai, Ammar terlihat duduk tegap dan fokus, namun suasana menjadi lebih santai ketika salah satu hakim mengumumkan penundaan sidang.

"Ammar Zoni gimana kabarnya sehat?" tanya Hakim Ketua di ruang sidang.

"Sehat yang mulia, siap," jawab Ammar Zoni.

1. Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Ia kemudian menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2024) dengan agenda pembacaan putusan. "Untuk sidang hari ini belum siap," kata Hakim Ketua

"Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB," sambungnya.

Mendengar pengumuman tersebut, Ammar Zoni tampak bersyukur. Ia terlihat tersenyum dan menggerakkan kedua telapak tangannya ke arah wajahnya. Dalam momen tersebut, Ammar juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima keputusan penundaan sidang dengan lapang dada.

"Siap yang mulia, saya terima," ucapnya sembari tersenyum.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Kasus Ammar Zoni

Kasus narkotika ini bukanlah yang pertama kali bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, ia kembali ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending