Mark Sungkar Absen Lagi, Sidang Ditunda 3 Minggu

Mark Sungkar Absen Lagi, Sidang Ditunda 3 Minggu Mark Sungkar

Kapanlagi.com - Sekali lagi Mark Sungkar absen dalam sidang cerainya dari sang istri Fanny Bauty. Alhasil, sidang beragendakan kesimpulan tersebut harus ditunda cukup lama yakni tiga minggu pada 28 April mendatang. Diakui pengacara Fanny yakni Endah dan Eko, ditundanya sidang ini cukup memakan dan membuang-buang waktu."Hari ini harusnya agendanya kesimpulan dan kami sudah menyiapkan kesimpulan, ternyata hari ini pihak tergugat tidak hadir dengan alasan keluar kota. Jadi karena ketidakhadiran pihak tergugat, sidang ditunda dan cukup lama sekitar 3 minggu," kata Endah di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/4).Dijelaskan Endah, waktu yang cukup lama tersebut dikarenakan pihak tergugat yakni Mark harus dipanggil melalui panggilan resmi karena kantor kuasa hukumnya ada di wilayah Jakarta Pusat. Jadi harus dikonsinyasi ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terlebih dulu.

"Oh itu pendelegasian, jadi kalau wilayahnya menyebrang wajib minta izin Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambung Eko, "Pastinya akan ada surat pengantarnya yang di serahkan ke pa jakarta pusat kemudian PA Jakarta Pusat menyuruh juru sitanya memanggil pihak yang bersangkutan."

Untuk penundaan kali ini, kata Endah, kliennya sudah tahu. Dan tanpa ibunda Shireen dan Zaskia itu, tim kuasa hukum sudah menyiapkan kesimpulan karena memang hanya menyerahkan saja dan bisa diwakilkan. Jadi sidang paling hanya tinggal dua kali lagi yakni kesimpulan dan kemudian putusan. "Kesimpulannya rangkuman selama persidangan dari awal sampai keterangan dari anak-anak dan bukti-bukti," terangnya.Disinggung mengenai indikasi mengulur waktu, pihak Fanny tidak mempermasalahkan. Yang pasti jika sejauh manapun diulur, keputusan pasti segera diambil oleh Majelis Hakim. "Mengulur waktu boleh saja, walaupun kesimpulan ini tidak wajib (bisa menyerahkan, bisa tidak), tapi kita sayangkan tidak datang. Nanti kalau kesimpulan mereka tetap tidak diserahkan, ini akan tetap diputus. Hakim sendiri terikat formalitas, jadi harus memanggil," pungkas Eko. 

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi
Trending