Aldy Tuntut Peni dan Zumi Zola Dihadirkan di Persidangan

Aldy Tuntut Peni dan Zumi Zola Dihadirkan di Persidangan Bernaldy Kadir Djemat

Kapanlagi.com - Bernaldy Kadir Djemat atau Aldy benar-benar all out menghadapi kasus yang kini menjeratnya. Pada sidang perdananya, Senin (4/6) lalu Aldy didampingi oleh 11 penasehat hukum di bawah koordinasi Humphrey Djemat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan, Sri Haryanto, SH, MH telah membacakan dua dakwaan, yakni ancaman pidana pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, terkait penganiayaan atas pelapornya Rudi M. Rahmat.
Dakwaan kedua mengenai ancaman pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana mengenai laporan perbuatan tidak menyenangkan atas laporan Bupati Tanjung Jabung Timur yang juga artis sinetron, Zumi Zola.
Sidang selanjutnya, menurut pers release yang dikirimkan ke KapanLagi.com®, Rabu (4/06/2012) akan dilaksanakan pada Senin (11/06) mendatang dengan mengajukan 4 orang saksi yakni Rudi M. Rahmat (pelapor), Andi Setiabudi (satpam rumah), Rahmat Wiyoga (staf pribadi), Ading Supriyatna (pembantu) dan Non Saputri (mantan mertua Aldy Djemat).
Menurut Humphrey, sebagai Kuasa Hukum Aldy, pihaknya tetap menuntut kehadiran Zumi Zola di depan sidang dan juga mantan isteri Aldy, Peni Farnita Saputri agar kebenaran dapat terungkap.
Aldy menyatakan dakwaan itu tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya dan terjadi pemutarbalikkan fakta. Keseluruhan proses hukum yang dilakukan oleh polisi merupakan hasil intervensi yang dilakukan oleh pihak Zumi Zola.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/prl/dar)

Rekomendasi
Trending