Ariel Wajib Lapor Hingga 21 September 2014
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perjalanan panjang vokalis Ariel belumlah selesai. Mantan kekasih Luna Maya itu harus melakukan wajib lapor hingga 21 Septermber 2014 nanti.
"Minimal sebulan 1 kali lapor diri secara formal. Dan Jadi dia bebas murni 21 September 2013, dan wajib lapor hingga tanggal yang sama di tahun 2014," ujar Kepala BAPAS Klas I A Bandung, Nuruddin Musa, kepada wartawan di kantornya di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).

Ariel saat penandatanganan Pembebasan Bersyarat
Advertisement
Selama masa wajib lapor itu, Ariel memang masih akan tetap mendapat pembinaan dari lembaga pemasyarakatan. "Intinya kami ingin pelanjutan proses pembinaan terhadap narapidana yang setelah 2/3 (dari vonis), dia memenuhi persyaratan baik. Dia dianggap mampu makanya diberikan pembebasan bersyarat,” ujar Nuruddin.
Ariel resmi keluar dari rutan Kebun Waru, Bandung, Senin (23/7) sekitar pukul 09.20 WIB. Setelah keluar dari rutan, Ariel langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung, dan kemudian langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/adt/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement