Dhani dan Camelia Malik Tak Hadir di Sidang Depe
Diterbitkan:
Dewi Perssik
Kapanlagi.com - Sidang kasus kekerasan dengan terdakwa Dewi Perssik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/12/2011). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, yakni manager pemilik goyangan gergaji itu, Junaedi Tri Nugroho alias Didit dan Ujeng."Sidang tadi, Alhamdulillah para saksi meringankan saya, karena memang saksinya dari pihak saya. Kemarin kan saksi Jupe, tapi alhamdulillah mereka secara tidak langsung meringankan saya," ungkap Dewi Perssik.Pengacara Dewi Perssik, Yanuar Bagus Sasmito usai sidang mengungkapkan bahwa saksi lain yakni Ahmad Dhani dan Camelia Malik tidak bisa hadir memenuhi panggilan. "Mas Dhani dan Camelia kebetulan berhalangan. Kalau Mas Dhani karena dia sakit, suaranya parau. Kondisinya tidak memungkinkan. Mbak Camelia Malik juga mengonfirmasikan bahwa dia berhalangan, sedang di luar kota. Tapi pada intinya mereka bersedia menjadi saksi yang meringankan untuk Dewi Perssik," ungkap Yanuar.Dhani dan Camelia memang kunci dari nota perdamaian kedua belah pihak. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bisa menceritakan tentang nota perdamaian tersebut. Nota itu menjadi kunci yang harus dibuktikan, di mana saat itu Dhani yang memfasilitasi dan Camelia Malik sebagai mediatornya."Nota perdamaian itu, sudah dipergunakan oleh Jupe untuk perkara dia. Jupe terbukti bersalah, meskipun diputus tiga bulan penjara, dan 6 bulan masa percobaan dalam pengawasan," ungkapnya.Jika kasus itu dituduhkan kepada Depe dengan kasus yang sama, Yanuar melihat ada yang tidak beres. Hal ini menjadi bukti bahwa Depe tidak bersalah. Selain itu yang memiting dalam adegan film itu seharusnya Depe, tapi kenyataannya justru yang melakukannya Jupe.Dewi lanjut Yanuar, tidak bisa dibuktikan sebagai pelaku penganiayaan, karena dia sebagai korban. Ini, adalah perkara kasus Jupe bukan Depe. "Di sini, dalam kasus ini sudah ada pelaku dan korban. Sudah diputus, bahwa dalam sidang sebelumnya, Jupe terbukti diputus bersalah dengan 3 bulan kurungan penjara, dan 6 bulan masa percobaan dengan pengawasan," pungkasnya.   Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
