Kejari Lakukan Upaya Paksa Pada Erwin Arnada

Kejari Lakukan Upaya Paksa Pada Erwin Arnada Erwin Arnada

Kapanlagi.com - Setelah sekian waktu ditunggu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/10) mengungkapkan akan melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada yang sampai sekarang belum memenuhi panggilan kejaksaan."Setelah ditunggu sampai pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan belum memenuhi komitmennya untuk menyerahkan diri. Sehingga kita terbitkan surat perintah untuk melakukan upaya paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (07/10) malam.Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti.Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut dan MA memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan dua tahun penjara.Yusuf mengatakan pihak Erwin Arnada sendiri berjanji bahwa akan menyerahkan diri secara sukarela pada Kamis (7/10) malam setelah tidak menepati janjinya untuk hadir pada pagi hari.Dikatakan, kejaksaan sendiri sudah memberikan toleransi untuk memenuhi panggilan pada 5 dan 7 September 2010."Saya sudah memerintahkan Kasubsi Sosial Politik pada Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana untuk melaksanakan upaya paksa itu," katanya.Ia menyebutkan teknis upaya paksa sendiri sampai sekarang masih dikoordinasikan apakah dengan menjemput langsung di Bandara Soekarno Hatta. "Kita akan melihat bagaimana koordinasi upaya paksa terhadap Erwin Arnada," katanya.Seperti diketahui, saat ini Erwin Arnada tengah berada di Bali dan berjanji akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan diri. "Tapi diketahui tidak ada nama yang bersangkutan, dalam penerbangan dari Bali ke Jakarta," katanya.  

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending