Konser ke Luar Negeri, Ariel Harus Kantongi Izin Menteri
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pasca bebas bersyarat, Ariel harus menaati wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bebas bersyarat, mantan suami Sarah Amelia tersebut harus sebulan sekali wajib lapor.
Joko Pitoyo, Kepala Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (23/07) mengatakan, masa hukuman Ariel berakhir pada 21 September 2013, namun untuk masa pengamatan dan bimbingan ditambah satu tahun, sampai 21 September 2013.
"Jika Ariel melanggar hukum lagi dia akan mengulangi dari masa hukumannya ditambah hukuman yang baru. Masa itulah, dia harus berhati-hati dan waspada untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," terang Joko Witono saat ditemui di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).
Joko menuturkan aktivitas Ariel untuk berkarya tidak dibatasi asalkan ada izin dan koordinasi dari Balai Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur. Sementara untuk permohonan izin keluar negeri Ariel harus meminta langsung pada Menteri Hukum dan HAM.
"Itu bisa saja keluar bisa Bapas, bahkan keluar negeri pun bisa asal ada izin dari Menteri. Aktivitas dia, tidak terbatas asal dia selalu koordinasi dengan Bapas," terang Joko.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/buj/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement