Hotman Paris Tak Yakin Ariel Berniat Edarkan Video
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Nazriel Irham atau Ariel telah divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti telah membantu menyebarkan video porno yang diduga dimainkannya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Namun Hotman Paris Hutapea meyakini kalau dia tidak berniat untuk menyebarkan video tersebut."Kalau melihat secara pribadi saya tidak yakin Ariel berniat mengedarkan video porno. Jadi Ariel dihukum bukan pembuatannya, tapi secara bahasa hukum yakni memfasilitasi," ujar Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Senayan City, Senayan, Jakarta, Senin (31/01/2011).Hotman yang juga pengacara Cut Tari itu pun mengaku kaget dengan vonis yang diterima oleh Ariel. Menurutnya, ini adalah vonis pertama yang diterima seorang terdakwa dalam kasus hukum tentang UU Pornografi."Tadi saya dengar vonisnya Ariel merupakan vonis pertama di Indonesia yang mengatakan bahwa seseorang yang ceroboh menjaga laptopnya dianggap memfasilitasi pornografi, itu merupakan yang pertama di Indonesia," ujar Hotman.Dalam beberapa kali kesempatan, Ariel menegaskan jika dirinya sangat tidak mungkin menyebarkan video porno tersebut. Namun, hakim pun melihat berbeda sehingga akhirnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/adt/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia 9 Potret Aaliyah Massaid Pamer Gaya Busana Batik yang Anggun, Pesonanya Bikin Terpana