Mira Lesmana Ingin Ajukan 'Judicial Review' UU Perfilman

Mira Lesmana Ingin Ajukan 'Judicial Review' UU Perfilman Mira Lesmana

Kapanlagi.com - Pengesahan undang-undang perfilman oleh DPR RI, Selasa (8/9), mengundang kekecewaan para pelaku film nasional. Produser Mira Lesmana yang menyaksikan proses sidang paripurna di gedung DPR, merasa kecewa dan tersimpan niat untuk mengajukan judicial review."Semua mengejar setoran, kami semua masyarakat Indonesia minta ditunda undang-undang ini, jadi bukannya nggak mau. Jalan satu-satunya dengan sidang di Mahkamah Konstitusi," ungkap Mira dengan nada jengkel.Sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. "Mereka (sembilan fraksi, red) nggak peduli, sebenarnya PDIP ingin lobi untuk perubahan namun dipotong oleh Jero Wacik," ungkap Mira."Jelas-jelas menteri ini sering mengklaim kalau pertumbuhan film karena jerih payah dia, padahal itu jerih payah orang-orang film. Mungkin dia mau jadi menteri lagi. Terbukti saat uji publik kita dijauhi," ungkapnya jengkel.Menurut Mira ada beberapa pasal yang memberatkan bagi insan perfilman nasional, yakni pasal 32 dan pasal 6. Pasal ini dapat mematikan dan memenjarakan para sineas film."Karena di pasal ini membuat film baru niat saja dianggap kriminal, bukan sebagai kreativitas. Jadi serba dibatasi dan dilarang sehingga bisa dipenjara dan didenda," tuturnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending