MUI Kritik Putusan MK Soal Anak Machica Muchtar
Machica Mochtar @Foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pengakuan kepada anak-anak di luar pernikahan, disindir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, tak semua anak hasil perzinahan diakui oleh lembaga negara seperti MK."Anaknya Machica secara agama memang sah. Secara hukum negara itu sebenarnya tidak sah, yang dulu itu. Dengan adanya putusan MK itu menjadi sah. Kemudian, yang mengherankan, anak hasil zinah yang bukan seperti Machica Mochtar itu, tapi yang zinah itu, itu yang menjadi bermasalah," ujar Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin saat ditemui di kantornya di Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).Dalam putusan MK itu memang juga memasukkan anak hasil zinah seperti anak hasil hubungan sah. "Walaupun didaftarkan tetep saja kalau hasil zinah tetep hasil zinah. Tapi itu penilaian MK. Kita hormati saja," ujarnya.Anak hasil hubungan Machica dengan almarhum mantan mensesneg, Moerdiono yang tadinya tidak diakui negara kini sudah sah diakui negara. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dew)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
