Parto Bebas dengan Jaminan

Penulis: Erlin

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Parto kini boleh bernapas lega. Sabtu (28/8), Kepolisian Sektor Metro Setiabudi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Parto setelah sempat mendekam di penjara akibat aksi koboinya di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, dua pekan silam.

Penangguhan Parto atas jaminan kedua istrinya, Ida dan Dina Rist, serta pengacaranya, Max Boboy dan Wetmen Sinaga dari kantor pengacara Yapto S. Soerjosoemarno. Menurut Yapto, pengacara Farhat Abbas ikut memberi jaminan untuk pelawak itu. Rencananya, Parto dan keluarga akan mengadakan syukuran dalam waktu dekat.

Pembebasan Parto tentu mengundang polemik baru. Pasalnya, ia telah dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sejumlah reporter yang merasa jadi korban penembakan Parto (walau pistol diarahkan ke atas) mengaku heran. Sebab, sejak mengadukan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, hingga kini belum seorang pun dari pelapor dipanggil sebagai saksi.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(sct/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending