Pelepasan Istri Eyang Subur Dilandasi 3 Pasal Kesepakatan

Pelepasan Istri Eyang Subur Dilandasi 3 Pasal Kesepakatan Eyang Subur

Kapanlagi.com - Pelepasan istri Eyang Subur didasari beberapa poin kesepakatan antara Eyang Subur dengan keempat istri tersebut.
Reny Mulya Ningsih (istri ke-5), Anne (istri ke-6), Anniesa (istri ke-7), Nita Septiarini (istri ke-8) akhirnya 'diceraikan' Eyang Subur. Sedangkan Anne sudah lebih dulu meninggalkan kediaman Eyang Subur pada bulan Maret silam. Sementara itu, tiga istri lainnya baru menyepakati perjanjian pelepasan pada 23 Mei 2013.

Pelepasan istri Eyang Subur disertai dengan perjanjian kesepakatan.Pelepasan istri Eyang Subur disertai dengan perjanjian kesepakatan.

Dalam jumpa pers yang digelar di kediaman Eyang Subur di Jalan Beringin III, Duri Kepa, Jakarta Barat, kuasa hukum Eyang Subur memaparkan poin-poin yang sudah disepakati.
Pasal 1
Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan selama sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
Pasal 2
Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
Pasal 3
Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending