Pemeriksaan Perkara Abriyarso-Clift Sangra Simpang Siur

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pemeriksaan perkara penganiayaan Abriyarso Priharto Boyoh terhadap artis laga Clift Andro Nadalia (Clift Sangra) terkait percobaan pembunuhan dinilai simpang-siur oleh Tim penasihat hukum terdakwa Abriharso dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

"Terdapat kesimpangsiuran pemeriksaan," kata Oncan Poerba SH Ketua Tim PKBH UGM didampingi Hariyanto SH, KN dan Nono Supriadi SH saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara itu di PN Kota Magelang, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan, Abriyarso yang sebenarnya korban percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, pada peristiwa yang sama justru dijadikan terdakwa dengan tuduhan menganiaya orang yang menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan atas dirinya.

Sidang lanjutan perkara itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Emy Herawati SH dengan dua anggota Toch Simanjuntak SH dan Taufik Rahman SH, sedangkan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Benny Guritno SH.

Pada 14 November 2005, Clift bersama isterinya yang mantan artis Suzanna berkunjung ke rumah Abriyarso (Suami artis Kiki Maria) di kawasan Armada Estate Magelang Utara. Kiki Maria adalah anak Suzanna dengan suami pertama Dicky Suprapto. Clift-Suzanna selama ini tinggal di kawasan Kebondalem Potrobangsan Magelang Utara.

Perbincangan dalam keluarga itu terkait kabar rencana Clift membunuh Suzanna. Ketika perbincangan memanas Abriyarso mengusir Clift keluar rumah sehingga terjadi perkelahian.

Abriharso antara lain memukul pipi, hidung dan bagian badan Clift lainnya sedangkan Clift menembak dengan pistol berpeluru karet mengenai bagian perut Abriyarso.

Pihak PH berpendapat, perkara tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan tetapi sebagai kesatuan hukum dan mempunyai rangkaian antara peristiwa awal hingga akhir.

PN Kota Magelang juga sedang memproses perkara dengan Clift Sangra sebagai terdakwa pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban Abriyarso dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Patut dan adillah apabila majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena masih bergantung dan terkait sebagai satu kesatuan peristiwa tindak pidana pada pemeriksaan perkara lain sebagai korban yang juga sedang diperiksa di PN ini," katanya.

Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Abriyarso antara lain menerima eksepsi penasihat hukum, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima, memulihkan nama baik Abriyarso dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya Selasa (28/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi PH. (*/dar)

Lihat Foto:
Dibalik Warisan Susana

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

()

Rekomendasi
Trending