Pengacara Ibra Azhari: Banyak Kelemahan di Penolakan JPU
Diterbitkan:
Secarpiandy, SH, pengacara Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Sidang terdakwa Ibra Azhari atas kasus kepemilikan narkoba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/12). Adapun agenda kali ini adalah jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pengacara Ibra, pekan lalu. Dalam sidang tersebut, JPU Suhanda meminta agar majelis hakim berkenan memutuskan :
1. Keberatan tidak diterima.
2. Sidang diteruskan pokok materinya.
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum no reg. perk. PDM /JKT.BR/10/2010 tertanggal ____ memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Menurut Secarpiandy, SH, pengacara Ibra, saat ditemui usai persidangan, hal itu menjadi hak JPU untuk memberikan komentar atas keberatan pihaknya. Namun ia menilai JPU tak mengupas apa yang ia sampaikan kemarin. Dan sejauh ini, kliennya masih optimis bahwa dirinya tak bersalah. Walau melihat ada kelemahan dalam penolakan JPU, Secarpiandy menyerahkan semua kebijakan pada majelis hakim. "Itu sudah kewenangan hakim. Ya kalau kami ada satu fakta persidangan bukan berkas klien kami, tidak mesti berkas itu disampaikan di persidangan," tandasnya. Untuk soal penampahan pasal yang dikenakan pada kliennya pun, Secarpiandy menghormati hak JPU. "Itu hak jaksa, untuk menambah dan mengurangi, tapi pakai petunjuk. Ya tadi itu tanggapannya Ibra, si Merry (tersangka lain) sendiri dikenakan sama. Jadi itu bagaimana carut marutnya," tutupnya.Hingga saat ini pasal yang disangkakan ke Ibra maupun Merry adalah Pasal 114 jo 132 jo 112 jo 144 dan Merry. Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/gum/bun)
Anton
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
