Pengacara Pasha Anggap JPU Keliru Dengan Tuntutan 1,5 Tahun

Penulis: Erlin

Diterbitkan:

Pengacara Pasha Anggap JPU Keliru Dengan Tuntutan 1,5 Tahun Pasha Ungu

Kapanlagi.com - Kembali Pasha Ungu berhadapan dengan mantan istrinya, Okie Agustina di meja hijau. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi dari pihak Pasha yang digelar di PN Bogor, pengacara vokalis Ungu Michael Pardede memberikan pembelaan pada kliennya. Pengacara ini menyatakan kalau Jaksa Penuntut Umum telah keliru serta mengada-ada dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan, pasalnya para saksi tidak mendengar Pasha melakukan tindakan penganiyaan."Tidak benar terdakwa melakukan penganiayaan, jaksa mengungkapkan secara keliru dan mengada-ada. Jaksa tidak benar mengutip keterangan saksi Jumhur, Joko, Rinto, Mahdi, Edy Saputra, Makki, Sri Mulyani. Bahwa benar 29 Juli jam 10.00 di Bukit Villa Cimanggu terjadi penganiayaan, sebenarnya jauh dari fakta sebenarnya," kata Michael di depan hakim dalam persidangan hari Kamis (19/2)."Semua saksi tidak mendengar tindakan terdakwa yang disebut jaksa penganiayaan. Fakta saksi tidak menyatakan demikian. Jaksa copy paste ucapan saksi satu ke lainnya agar sesuai dengan uraian dakwaan," lanjut pengacara ini.Michael juga mengetengahkan soal bukti rontgen yang diajukan JPU hanya untuk saksi Joko Waluyo, tidak untuk saksi lain untuk itu. Pengacara ini menegaskan bahwa kliennya menolak hasil rontgen dan tuntutan 1 tahun 6 bulan harus dibatalkan. Menurut penuturan pengacara Pasha ini jaksa dianggap bimbang dan tidak konsisten. "Kebimbangan jaksa mengenakan hanya 1 pasal dari 2 pasal, padahal dakwaan alternatif saling mengecualikan. Jaksa tidak konsisten dan bertanggung jawab terhadap kasus ini," tambah Michael.  

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/buj/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending