Pengajuan Banding Teuku Rafly Dikabulkan

Kapanlagi.com - Diputuskan bercerai dari Tamara Bleszynski oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membuat Teuku Rafly Pasha naik banding ke Pengadilan Tinggi. Alhasil, hingga saat ini, Rafly pun masih resmi menyandang status suami dari artis yang pernah menyandang predikat sebagai pemilik payudara terindah itu. "Putusan itu dikeluarkan sekitar akhir Juni lalu. Intinya, keinginan tergugat untuk membuka kasus ini, kembali terbuka. Tinggal menyiapkan bukti-bukti barunya saja," kata seorang sumber Kejaksaan yang tidak ingin namanya dicantumkan. Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada pengacara Rafly, M. Muslih, SH, dirinya belum mengetahui secara secara pasti tentang pengabulan banding kliennya. Menurutnya, dirinya belum dapat komentar bila belum mendapatkan salinan dari pihak Kejaksaan. "Saya belum bisa memberi komentar sebelum menerima salinan putusan tersebut," ucapnya. "Tunggulah sampai putusan benar-benar ada. Sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, status Rafly dan Tamara masih suami-istri," lanjutnya. Untuk diketahui, sekitar tanggal 1 Februari lalu, gugatan cerai Tamara akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Jaksel, yang diketuai oleh Abduh Sulaeman. Namun, bagi Rafly, itu bukan akhir dari segalanya. Pada saat putusan dibacakan, Rafly mengajukan banding. Ayah bapak satu anak tersebut tetap berharap rumah tangga yang telah dibinanya selama delapan tahun dapat terus dipertahankan. 

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(fia/bun)

Rekomendasi
Trending