Permohonan PK Tamara Blezinsky ditolak MA

Kapanlagi.com - Setelah hampir 1 tahun pengajuan PK tentang hak asuh anak di Mahkamah Agung. Akhirnya permohonan Tamara Blezinsky ditolak. Menurut MA, bukti-bukti yang dilampirkan di surat permohonan PK Tamara, bukanlah bukti baru.Penolakan permohonan PK Tamara tersebut, mungkin adalah kabar gembira bagi mantan suami Tamara, Teuku Rafli Pasya. Ketika dijumpai di kediamannya di jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan tadi malam, Rabu (27/08/08), Rafli menyatakan dirinya lega dengan hasil keputusan MA tersebut. Karena itu merupakan hasil dari perjuangan dan doa dari dirinya dan anaknya, Teuku Rasya."Saya sangat bersyukur atas keputusan MA untuk menolak permohonan PK Tamara. Ini adalah hasil perjuangan dan doa dari saya dan Rasya. Semua bukan buat saya, melainkan hanya untuk kepentingan dan kebahagiaan Rasya semata," tukas Rafli.Rafli juga mengaku, dirinya tidak akan menghalang-halangi Tamara untuk bertemu Rasya. Namun Rafli mengatakan, sampai saat ini Rasya belum siap untuk bertemu ibunya. Rafli juga akan terus berusaha untuk membujuk Rasya agar mau bertemu dengan Tamara."Sampai kapanpun, Tamara adalah ibu kandung Rasya, dan saya tidak mau memutuskan hubungan silaturahmi antara ibu dan anak," pungkas Rafli.Tapi Rafli juga memberikan sebuah syarat, agar kejadian di rumahnya tahun lalu tidak akan terjadi lagi. Yaitu kejadian di mana Rafli dilaporkan ke polisi setelah membantu mengatur pertemuan Tamara dan anaknya. Rafli meminta kepada Tamara untuk tidak melibatkan pengacara dan media jika ingin benar-benar bertemu Rasya.  

(kpl/hen/dna)

Rekomendasi
Trending