Perseteruan Tamara - Rafli, Ketua LSM Jadi Tersangka
Kapanlagi.com - Mulut memang bisa menjadi senjata yang tajam dan bisa membawa kesialan, seperti yang dialami Yussi Fauziah (27), Ketua LSM Peduli Anak Negeri. Akibat dituduh mencemarkan nama baik, ia kini menjadi tersangka kasus perseteruan antara artis Tamara Bleszynski dengan mantan suaminya, Teuku Rafli Pasya.Status tersangka itu terungkap ketika Yussi diperiksa oleh penyidik Satuan Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).Aktivis perlindungan anak ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tamara. Dalam laporan No 1594/K/IV/2007 tertanggal 16 April 2007 itu, Tamara menuduh Yussi melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.Pengacara Yussi, Andar Situmorang usai mendampingi kliennya menyatakan, Yussi menjadi tersangka karena pernyataannya di berbagai media massa dianggap telah mencemarkan nama baik Tamara.Yussi pernah menyebutkan bahwa, Tamara telah hidup serumah dengan seorang laki-laki saat putusan perceraiannya dengan Rafli Pasya belum diputus oleh Mahkamah Agung."Pernyataan klien saya itu berdasarkan keterangan dari anak Tamara, Teuku Rasya Islamy Pasya yang memberikan pengakuan bahwa Tamara pernah serumah dengan laki-laki lain," katanya.Kasus perceraian yang berujung pada rebutan anak ini sempat menarik perhatian publik karena tidak saja terjadi saling lapor ke polisi tapi juga ke Komisi Perlindungan Anak (KPA). Â
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(*/boo)
Advertisement
