Pihak Halimah Akan Terus Lakukan Upaya Hukum
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Saat pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak Halimah Agustina Kamil menghadirkan para saksi penting yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Sayang kesaksian sekelas mereka tidak dijadikan pertimbangan.
"Kami mengajukan beberapa ahli, istri Gus Dur (Shinta Nuriyah), Ny. Mahmuddah, Bismar Siregar. Semuanya orang-orang yang sangat profesional jadi sebenarnya saya juga kaget juga kalau pendapat nyonya Gus Dur yang brilian, apabila pendapat mereka ini tidak didengar. Di dalam DPR itu undang-undang perkawinan juga belum jadi prioritas. Itu lah yang menyebabkan saya itu juga kecewa dan kaget pendapat mereka tidak didengar," ungkap Chaerunissa Jafizham, selaku pengacara Halimah.
Chaerunissa dalam konferensi persnya di Bussines Center Pullman, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012) mengungkapkan, kalau kliennya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan cerai kliennya. Pihaknya menghormati putusan MK, akan tetapi upaya hukum masih membuka peluang pihaknya untuk berjuang.
"Kita tidak akan diam dan tidak putus-putusnya berjuang untuk ibu Halimah dan wanita Indonesia. Memang saya sudah berpikir, keep fight dulu aja. Karena UU memberi kesempatan dan memberi peluang untuk melakukan perjuangan lain," tegasnya.
Halimah dijadwalkan akan resmi mengajukan PK pada akhir bulan ini, kini beliau masih menjalankan ibadah umroh. Sementara Chaerunissa sendiri tidak bisa menjawab apakah kliennya itu masih memendam cinta pada mantan suaminya, Bambang Trihatmodjo hingga tidak kenal lelah memberikan perlawanan.
"Kalau itu (urusan cinta) saya tidak tahu karena saya tidak pernah bertanya kepada Halimah. Poin pentingnya, kalau masih ada jalan kita jalan terus. Saya melihat semua terbuka," pungkasnya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/gum/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement