Profil Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina dan Kasus Kontroversialnya
Diterbitkan:

Karen Agustiawan - Credit: Liputan6 & Merdeka
Kapanlagi.com - Karen Agustiawan adalah sosok yang tak asing di telinga masyarakat Indonesia, khususnya dalam dunia bisnis dan energi. Lahir di Bandung pada 19 Oktober 1958, ia meraih pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jurusan Teknik Fisika. Karen menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014, dan di bawah kepemimpinannya, Pertamina mengalami berbagai transformasi.
Dengan prestasi yang mengesankan, pada tahun 2011, Karen dinobatkan oleh Forbes sebagai wanita bisnis terkuat pertama di Asia dalam daftar 'Asia's 50 Power Businesswomen'. Namun, perjalanan karirnya yang cemerlang harus terhenti akibat kasus hukum yang menghebohkan.
Setelah pensiun dari Pertamina, ia melanjutkan studinya sebagai 'Visiting Scholar' di Harvard Kennedy School of Government. Namun, pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Advertisement
1. Kronologi Kasus Karen Agustiawan
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG yang dilakukan pada tahun 2009 dengan perusahaan CCL dari Amerika Serikat. Perjanjian ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp2,1 triliun akibat penurunan harga gas dunia dan kelebihan pasokan LNG domestik. Hal ini menjadi sorotan publik dan menciptakan dampak negatif bagi citra Pertamina.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Awal Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan kasus ini dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka pada September 2023. KPK menilai bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam kasus ini. Pengadilan Tipikor pun mulai memproses kasusnya, dan pada Juni 2024, Karen dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Advertisement
3. Vonis dan Upaya Hukum
Setelah vonis tersebut, Karen Agustiawan mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung menolak bandingnya dan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara. MA menilai Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Dampak Kasus Terhadap Pertamina
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Karen, tetapi juga pada Pertamina sebagai perusahaan negara. Citra Pertamina yang sebelumnya kuat dan berpengaruh di industri energi, kini tercoreng akibat dugaan korupsi yang melibatkan mantan pemimpinnya. Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
5. Reaksi Publik dan Media
Berita mengenai kasus Karen Agustiawan langsung menjadi sorotan media dan publik. Banyak yang mengungkapkan kekecewaannya, mengingat Karen adalah seorang perempuan yang pernah diakui sebagai pemimpin hebat di Asia. Reaksi ini menunjukkan betapa tingginya harapan masyarakat terhadap figur-figur publik.
6. Perjalanan Karier yang Menginspirasi
Meski kini terjerat dalam kasus hukum, perjalanan karir Karen Agustiawan tetap menjadi inspirasi bagi banyak orang. Ia menunjukkan bahwa wanita dapat memegang posisi penting dalam dunia bisnis, meskipun harus diingat bahwa tanggung jawab besar datang dengan risiko yang sama. Karen adalah contoh nyata dari perjalanan yang penuh liku.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/ums)
Advertisement