Proses Sita Jaminan Harta Bambang - Halimah Lancar

Kapanlagi.com - Proses sita jaminan harta Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil kembali dilangsungkan Selasa (29/07/08) di wilayah Ciganjur dengan nomor sita 549/pdt/G/2007/pajp. Proses sita jaminan terakhir ini berlangsung lancar dan tanpa halangan. "Telah dilakukan sita jaminan atas nama Halimah, berupa tanah kosong yang berukuran 3105 meter persegi. Sudah ditetapkan berdasarkan PA Jakarta Selatan dan atas nama Halimah. Prosesnya lancar tidak ada halangan dan tidak ada masalah. Untuk sita jaminan di wilayah selatan sudah selesai , itu berupa rumah di Simprug Garden dan sebidang tanah di Ciganjur," ungkap Endang Bachtiar, juru sita PA Jaksel yang ikut menghadiri proses sita harta di Jl. Muhammad Kahfi ini.Sedang menurut pengacara Halimah, proses sita harta ini masih kurang di satu lokasi, yakni di daerah Mega Mendung, Cibinong. "Hari ini peletakkan sita atas nama Halimah prosesnya dimulai dari jam 10.00. Untuk yang di sini sudah selesai, yang belum selesai di Mega Mendung di daerah Cibinong. Rencananya tanggal 21 Agustus, jadi hari ini perwakilan dari Bambang Tri tidak ada. Yang penting kita sudah kasih tahu, alasan dia tidak hadir kita juga tidak tahu," ujar Cyndy Panjaitan, pengacara Halimah.Masih menurut Cyndy, proses peletakan sita jaminan di lahan di Jl. Muhammad Kahfi ini sebenarnya belum selesai, pasalnya di wilayah ini sebenarnya ada dua sertifikat, yang pertama lahan seluas 3.000 meter persegi dan yang kedua seluas 3105 meter persegi. Tapi PA Jakarta Pusat hanya mengesahkan peletakan sita jaminan untuk sebidang tanah seluas 3105 meter persegi. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (29/07/08) siang, pihak Halimah akan menanyakan masalah ini.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending