Putri Aryanti Divonis 1 Tahun

Putri Aryanti Divonis 1 Tahun Putri Aryanti Haryowibowo

Kapanlagi.com - Terdakwa kasus narkotika, Putri Aryanti Haryowibowo dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi di RSKO."Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim, Maman Ambhari saat membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8)Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara. Dengan keputusan ini, Putri dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.Dengan hukuman ini, Putri tinggal menjalani sisa hukumannya selama 7 bulan.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/faj)

Rekomendasi
Trending