Rauf Tolak Status 'Ayah Kandung' Atas Anak Rahma

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan gugatan cerai antara Rahma Azhari dan Rauf kembali digelar, Kamis (18/1), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak Rauf. Masing-masing pihak tidak hadir dan diwakilkan pada kuasa hukum masing-masing. Secara garis besar, duplik berisi penolakan Rauf sebagai bapak biologis dari Raisya anak yang dilahirkan Rahma, setelah 4 bulan mereka menikah. "Ini yang menjadi konflik rumah tangga mereka, bukan larangan Rauf kepada Rahma untuk menjadi artis, bohong besar itu," tandas Hari Subagyo, selaku kuasa hukum Rauf, usai sidang. Dan ini akan dibuktikan Rauf pada sidang selanjutnya dengan membawa hasil tes DNA, Mei 2005 di Singapura. Dibeberkan Hari, bapak biologis dari anak Rahma sekarang tinggal di Amerika. Dulu pernah tinggal di Indonesia selama satu tahun. Hubungannya dengan Rahma waktu itu tidak pacaran dan tidak menikah. Jadi hanya have fun, 'iseng-iseng berhadiah'. "Itu terjadi sebelum Rahma menikah dengan Rauf," ujar Hari. Secara undang-undang pun, apa yang dilakukan oleh Rauf adalah sah. Di mana dalam undang-undang kompilasi diatur seseorang berhak menolak status seorang anak untuk diakui sebagai anaknya asal memiliki bukti kuat. "Sekiranya nanti diperiksa bareng pada saat sidang cerai Rauf tidak akan mengaku sebagai bapak biologis sehingga nasabnya terputus. Jadi tidak ada kewajiban secara hukum bagi Rauf untuk menafkahi sampai dewasa. Kalaupun ada pemberian dari Rauf, itu sifatnya sukarela sebagai hadiah," pungkas Hari Subagyo. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn)

Rekomendasi
Trending