Rinoa Aurora Resmi Cabut Laporan Terhadap Leon Dozan, Begini Isinya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Rinoa Aurora Resmi Cabut Laporan Terhadap Leon Dozan, Begini Isinya
Rinoa Aurora cabut laporan terhadap Leon Dozan ©KapanLagi.com/Dadan Deva

Kapanlagi.com - Rinoa Aurora Senduk ditemani sang ibu sekaligus pengacaranya, Yuliana Assad resmi mencabut laporannya terhadap Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (4/12/2023).

Di hadapan awak media, Yuliana Assad membacakan isi berkas pencabutan laporan yang dibuat Rinoa pada 8 November 2023 terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar jam 4 WIB di Lobi ducita jl Biak, Cideng Gambir, Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya selaku pelapor tidak akan menuntut kembali baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. dengan demikian laporan polisi tersebut di atas saya menyatakan dicabut," kata Yuliana Assad.

"Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan pihak manapun juga dan dapat saya pertanggung jawabkan di kemudian hari atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Jakarta 4 Desember 2023," lanjutnya.

1. Penuhi Janji

Yuliana Assad mengatakan sudah memenuhi janjinya kepada keluarga Leon Dozan dengan mencabut laporan setelah terjadi perdamaian. Untuk selanjutnya, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya. Mudah-mudahan proses restorative justice ini bisa diterima oleh kepolisian perdamaian dari kami," kata Yuliana Assad.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Hargai Perdamaian

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menghargai proses perdamaian yang terjadi antara keluarga Leon Dozan dengan Rinoa Aurora Senduk, hingga berujung pada pencabutan laporan. Namun begitu, tidak serta merta membuat Leon Dozan langsung dibebaskan dari tahanan.

"Tidak, ada prosesnya. Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Nanti kita akan pelajari dan analisa," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending