Roy Marten Dijerat Lima Pasal

Kapanlagi.com - Polisi mengemukakan telah menjerat Roy Marten dengan lima pasal, yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Namun, suami Anna Maria ini mengklaim dirinya sudah terlebih dulu dihukum oleh pers, padahal ia masih berstatus tersangka yang belum tentu bersalah."Bagi saya, lima pasal itu surprise. Kok ada lima pasal, kenapa nggak 10 pasal saja?" ujar Roy. Saat ditanya tentang pasal 'penyalur' yang dijeratkan polisi kepadanya dalam kasus 'pesta shabu-shabu' (SS) di sebuah hotel di Jalan Ngagel, Surabaya, pada 13 November 2007, Roy mengungkapkan, "Saya sudah dihukum pers sebelum diadili. Hampir dua bulan ini, saya sudah dihukum oleh media, padahal tuduhan itu (pasal penyalur SS) dapat saya jawab. Saya tidak (seperti itu) dan tidak akan pernah menjadi bandar."Secara terpisah, Kepala Unit III Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto, saat melimpahkan tersangka Roy Marten dan empat rekannya ke Kejari Surabaya itu menegaskan bahwa tersangka Roy memang dijerat lima pasal."Pak Roy dijerat dengan pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika," katanya.Lain halnya dengan empat rekan Roy yang hanya dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 71, 62, dan 60. "Bedanya pada pasal 60, karena Roy dijerat dengan tiga ayat, sedangkan Roy Hartanto alias A Hong Kho Hay adalah pasal 60 ayat 3," jelas Totok.Sementara itu, Fredy Matatula dijerat pasal 60 pada ayat 3, kemudian Didit Kesit Cahyadi dengan pasal 60 ayat 2. Untuk Winda digabung dalam satu berkas dengan tersangka Fredy Matatula."A Hong Kho Hay tidak dijerat sebagai pengedar, karena kami belum menemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana, kecuali A Hong hanya menjadi pemakai, sedangkan Roy justru menjadi perantara antara A Hong dengan Didit, sehingga tanpa Roy, maka transaksi keduanya tak mungkin ada," katanya.Dalam kaitan itu, Kejari Surabaya sudah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani yakni Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, serta Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono.Cerita sebelumnya, Roy Marten ditangkap polisi saat 'pesta SS' bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007, setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, dua hari sebelumnya. Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan barang bukti di laci meja. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/boo)

Rekomendasi
Trending