Roy Suryo Tolak Berdamai Dengan Ahmad Dhani

Kapanlagi.com - Pakar telematika, Roy Suryo, menepis rumor bahwa ia akan berdamai dengan pemusik Ahmad Dhani dan mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Mabes Polri Jumat (28/11) silam."Tidak benar kalau saya berdamai dengan Dhani dan mencabut laporan pada polisi. Kalau Dhani mau berdamai, dia harus minta maaf pada seluruh bangsa Indonesia yang merasa tersinggung dan terhina dengan perbuatannya," terang Ketua Departemen Infokom Partai Demokrat ini di Jakarta, Minggu (30/11). Roy yang merupakan nara sumber dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (RUU BBLNLK) itu juga mengatakan, akan menggelar jumpa pers di PRJ Kemayoran untuk meluruskan rumor seolah-olah ia telah berdamai dengan Ahmad Dhani. Ia mengakui, memang banyak pihak yang siap untuk mendamaikan perseteruannya dengan pentolan kelompok musik Dewa 19 itu. Tak kurang Menpora Adhyaksa Dault dan staf ahli presiden bidang otonomi daerah Heru Lelono telah menyatakan siap mendamaikan keduanya. Namun tawaran itu ditampik oleh Roy Suryo, karena ia menilai tidak ada penyesalan yang terlontar dari Dhani. "Bahkan ucapan Dhani yang menyatakan, bendera Merah Putih yang ada pada video klip Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia hanyalah sebuah back drop, merupakan sebuah penghinaan besar terhadap bendera Merah Putih, apalagi ditambah dengan logo Dewa 19," ungkapnya."Pernyataan bahwa bendera Merah Putih itu hanyalah sebuah latar belakang adalah jelas bentuk arogansi dan penghinaan besar Dhani terhadap lambang negara. Dan saya semakin mantap memperkarakan dia," tegas pembuat situs Kepresidenan itu. Caleg nomor satu Partai Demokrat, dari daerah pemilihan Yogyakarta ini juga menegaskan, laporannya itu tak mengandung tendensi politik apalagi pribadi. Ia sebagai warga negara merasa tersinggung terhadap penghinaan yang dilakukan oleh Dhani dan grup Dewa 19. "Pelaporan itu dalam konteks saya sebagai WNI dan bukan sebagai pakar telematika atau politisi. Karena perbuatan itu melanggar PP 40/58 maka saya laporkan itu pada pihak kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku." pungkas pemilik gelar Kanjeng Raden Tumenggung itu.   

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending