Saksi JPU Ringankan Tuntutan Untuk Adjie
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Persidangan kasus dugaan penipuan yang melibatkan desainer kondang Adjie Notonegoro kembali digelar di PN Jaksel, Kamis (26/08) malam ini. Dan seperti yang diutarakan oleh Andi Simangunsong, pengacara Adjie, nampaknya kesaksian dari saksi yang diajukan JPU tidak memberatkan Adjie."Hari ini agendanya keterangan saksi pelapor yakni saya," ujar Melvin. "Saya cerita kronologis kejadian aja. Saya bilang ke Majelis untuk ceritain kronologis aja. Saya rasa bukan untuk memberatkan Mas Adjie. Di antara kami sebenarnya ada kesepakatan tapi masih by lisan. Saya meminta penangguhan Mas Adjie dikabulkan."Dan Melvin pun menuturkan jika kesaksiannya bisa jadi malah akan meringankan tuntutan terhadap Adjie."Kita sudah bertemu, nanti mungkin diberikan sepenuhnya ke Majelis. Kesaksian saya hari ini mungkin akan meringankan Mas Adjie agar nanti dibebaskan. Kita akan adakan kesepakatan lagi saat Mas Adjie keluar dari tahanan. Saya akan meringankan untuk memberikan kesepakatan pada Mas Adjie bahwa penangguhannya diringankan," tambahnya.Melvin pun mengaku dirinya masih memiliki keyakinan jika Adjie akan sanggup membayar utang-utangnya. Karenanya, Melvin kembali memberikan kesempatan pada Adjie yang notabene kawannya itu."Saya masih berkeyakinan saat nanti keluar Mas Adjie masih sanggup menyelesaikannya. Saya sudah ketemu sama Mas Adjie tiga kali. Dia bilang, 'Kalau saya di dalam bagaimana saya bisa menyelesaikan.' Jaminan barang nggak ada, kepercayaan saja. Apalagi ini bulan puasa, saya berikan keringanan lah sebagai teman atau sahabat," tegas Melvin.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/npy)
Advertisement
