Saksi Sidang Ringankan Revaldo
Revaldo
Foto: Muhammada Rasyad
Kapanlagi.com - Sidang narkoba Revaldo hari ini mulai mencapai titik terang. Menurut kuasa hukumnya, saksi-saksi yang didatangkan meringankan artis tersebut. Terutama karena kini kembali terbukti Revaldo bukan pemilik shabu seberat 62 gram tersebut."Saya ga bilang memberatkan, malah meringankan terdakwa, mengingat pertanyaan kepemilikan semua barang jelas semua. Bahwa itu adalah milik dari M yamin," ucap Durapati Sinulingga, kuasa hukum Revaldo usai persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (02/02).Pengacara tersebut menambahkan bahwa M. Yamin, yang didakwa sebagai pemilik shabu seberat 62 gram tersebut mengenal kliennya ketika Aldo pertama kali menjalani hukuman di LP Cipinang. Hal inilah yang sebelumnya membuat pihak Revaldo menyimpulkan bahwa lebih baik Aldo di rehabilitasi karena penjara tidak bisa menyembuhkan pecandu narkoba."Itulah yang saya bilang dari awal kan, apakah tempat lembaga pemasyarakatan atau tahanan ini tempat yang pas untuk pecandu? makanya saya butuh keterangan saksi ahli," ucapnya."Jelas kan kalo tempat ini bukan menyembuhkan, Yamin kan diakui bertemu dengan Revaldo awal mulanya," tambah pengacara tersebut.Dalam sidang ini, saksi ahli yang diajukan pihak Revaldo ditolak oleh majelis hakim. Namun demikian, pihak Revaldo mengaku tidak kecewa dan menghormati keputusan hakim."Saya dari awal ini adalah porsi yang sebenernya, apapun keputusan hakim kita hormati, yang jelas klien saya bukan pengedar," pungkasnya.Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/gum/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
