Sidang Bambang - Halimah Akhirnya Ditunda
Kapanlagi.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dalam jadwal sidang perkara Bambang Trihadmojo dan Halimah hari ini, Selasa (29/7) akan mendengarkan hasil laporan yang dilakukan oleh jurusita PA Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Namun karena sampai sidang digelar, pengadilan Jakarta Pusat belum menerima laporan, akhirnya ditunda hingga tanggal 2 September, menunggu hasil proses sita keseluruhan selesai dilaksanakan.Dalam ruang sidang hanya menjelaskan proses peletakan sita dan berita acara dari tiga lokasi, yang meliputi tanah dan bangunan di daerah Jakpus di Jl. Tanjung (17 Juli), di wilayah Jaksel, di daerah Simprug Garden (24 Juli), dan yang terakhir pagi ini (29/7) di daerah Ciganjur Jaksel. Sedangkan untuk Tanah dan bangunan di Cibinong belum dilakukan, namun informasi secara lisan akan dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang.Sementara tim pengacara Bambang Trihadmojo mengajukan keberatan terhadap peletakan sita tersebut, yang dianggap terlalu berlebihan dan tidak ada dasar hukumnya. Dalam ruang sidang tim pengacara Bambang juga mengajukan pihak ketiga yaitu PT Asri Land untuk sita di daerah Simprug Garden. Pihak pengacara Bambang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Asri Land. Meski demikian majelis menolak hal tersebut, dengan alasan penyampaian pihak ketiga seharusnya disampaikan saat di lapangan kepada jurusita, dan bukan di persidangan. Majelis akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 23 September mendatang setelah peletakan sita di Mega Mendung, Cibinong selesai dilaksanakan. Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
