Sidang Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Meski Sempat Ajukan Eksepsi

Penulis: Anastasia Cecilia Ginting

Diperbarui: Diterbitkan:

Sidang Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Meski Sempat Ajukan Eksepsi
Credit: KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com -

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun awal mula perkara ini terjadi di tahun 2001 yang dimana Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynsky sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan Ayah mereka sebesar 1,6 miliar dan masing-masing membayar sebesar Rp 600 juta. Namun menurut pihak Ryszard Bleszynski, Tamara sama sekali belum membayar perjanjian mereka sejak 20 tahun silam.
 
Hingga pada 10 April 2023 lalu diadakan sebuah proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta namun kedua pihak tidak menemukan titik terang. Karena itu diadakan kembali sidang lanjutan pada hari Selasa (11/7/2023). Dalam sidang yang sudah masuk putusan sela, eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Tamara ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," ucap Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. Eksepsi yang Diajukan Tamara Bleszynski Ditolak Hakim

Eksepsi yang Diajukan Tamara Bleszynski Ditolak Hakim

Diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda eksepsi dari pihak Tamara, pihaknya berpendapat bahwa gugatan ini tidak seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya sekarang.
 
"Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," kata Susanti Agustina.
 
Sayangnya, dari bukti yang diserahkan, tempat tinggal Tamara di Bali bersifat sementara dan baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke Pengadilan bahwa Tamara domisili nya adalah non permanen di Canggu sana, di Bali," ungkap Susanti Agustina.
 
"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," Susanti Agustina menambahkan.
 
Dari bukti itulah, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari pihak Tamara dan langsung melanjutkan sidang ke pokok perkara.
 
"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," pungkasnya.
 

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Tamara Bleszynski Sempat Melayangkan Gugatan Kepada Ryszard Bleszynski Sebelumnya

Sebelum kasus pengobatan sang Ayah dilayangkan ke pengadilan, ternyata Tamara pernah menggugat sang kakak seputar penggelapan dana hotel warisan sang Ayah ke Polda Jakarta Barat pada akhir tahun 2021. Hotel besar yang terletak di puncak bogor ini menjadi sengketa warisan antara Tamara Bleszynski dan sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Satu tahun setelah gugatan Tamara seputar penggelapan dana hotel, terlihat Ia menjual hotel warisan milik Ayahnya tersebut melalui akun instagram pribadinya. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan seputar sengketa dan penggelapan dana oleh kakaknya dan tiga pihak lainnya sudah diselesaikan dan hukum dimenangkan oleh dirinya.

(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)

(kpl/aal/nas)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending