Suami Ida Leman Terancam 4 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Siapa sih yang tak ingin memperoleh uang berlipat dalam waktu singkat hingga 100%? Secara akal sehat hal tersebut tidak mungkin terjadi. Namun tetap saja ada korban yang termakan bisnis tersebut.
Bahkan seorang korban bernama Kristanto melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Adalah suami Ida Leman, Agung Wibowo sebagai terlapor di kantor kepolisian sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (15/2). Demikian dikatakan kuasa hukum Kristianto, Sunan Kalijaga.
Menurutnya kronologi bisnis penggandaan uang ini sama dengan kasus serupa yang kerap terjadi dimana hasil yang diinginkan tak sesuai dengan harapan.
"Ini kasus yang udah banyak terjadi juga. Suami Ida Leman ngajak korban masukin duit dengan iming-iming sebulan duit balik dengan bunga 100 persen. Tapi ternyata nggak ada," terangnya.
Ditambahkan, dalam bisnis tersebut istri terlapor, juga ikut serta. "Ida Leman juga ikut dalam beberapa kali pertemuan," katanya lagi.
Sunan menambahkan dalam laporannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Bahkan seorang korban bernama Kristanto melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Adalah suami Ida Leman, Agung Wibowo sebagai terlapor di kantor kepolisian sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (15/2). Demikian dikatakan kuasa hukum Kristianto, Sunan Kalijaga.
Menurutnya kronologi bisnis penggandaan uang ini sama dengan kasus serupa yang kerap terjadi dimana hasil yang diinginkan tak sesuai dengan harapan.
"Ini kasus yang udah banyak terjadi juga. Suami Ida Leman ngajak korban masukin duit dengan iming-iming sebulan duit balik dengan bunga 100 persen. Tapi ternyata nggak ada," terangnya.
Ditambahkan, dalam bisnis tersebut istri terlapor, juga ikut serta. "Ida Leman juga ikut dalam beberapa kali pertemuan," katanya lagi.
Sunan menambahkan dalam laporannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/dis/faj)
Editor:
Fajar Adhityo
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement