Tamara Lakukan Kejahatan Psikologis Pada Anak?

Kapanlagi.com - Teuku Rafli Pasya akan melaporkan mantan istrinya, Tamara Bleszynski, ke polisi. Pasalnya, Tamara dianggap telah melakukan kejahatan psikologis, dengan memisahkan Rassya dengan dirinya sebagai ayah kandungnya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris/Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ipnu Anshori, SH, kepada wartawan dan infotainment di Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/1) malam. "Keinginan itu baru sebatas keinginan. Hal ini masih dikonsultasikan. Rafli memang ingin melaporkan Tamara ke polisi. Tadi dia sudah berkonsultasi kepada saya atas masalah yang menimpa buah hatinya tersebut," kata Ipnu, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Ipnu menambahkan, Rassya sekarang mengalami gangguan psikologis atas perbuatan yang telah Tamara lakukan kepadanya. Sebelumnya, hak pengasuhan anak memang diberikan kepada Tamara. Namun ternyata Tamara sering melarang Rassya untuk bertemu dengan ayahnya. Bahkan, Tamara pernah memarahinya sampai membuat Rassya ketakutan. Perbuatan Tamara tersebut, sambung Ipnu, melanggar pasal 77 dan 80 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 77 membahas tentang diskrimasi dan pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak. "Tamara bisa dikenai sanksi hukuman sekitar 3-5 tahun apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut," katanya.


 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/fia)

Rekomendasi
Trending