Terbukti Bersalah, Adam Deni Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Terbukti Bersalah, Adam Deni Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Adam Deni divonis penjara 4 tahun ©KapanLagi.com/Bayu Herdiantp

Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara bagi terdakwa Adam Deni dan Ni Made.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing masing dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan, " kata Hakim Ketua Rudi Kindarto, Selasa (28/6/2022).

1. Bersalah

Hakim menilai Adam Deni terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi milik wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Adam Deni dipidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Ahmad Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Dalam persidangan, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sakit Hati

Berawal dari sakit hati, Adam Deni mengaku menghubungi petinggi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menanyakan mobil Ferrari milik Ahmad Sahroni. Namun tak lama berselang ia mengaku ditelepon pihak Ahmad Sahroni yang meminta maaf atas ucapannya.

"Habis itu malemnya karena sakit hati saya chat petinggi OJK yang menanyakan mobil Ferrari milik AS. Lalu ketika subuh saya ditelepon dan dia minta maaf karena buat statement penggiat medsos iri," ujarnya.

4. Seperti Teroris

Adam Deni menyebut sidang lanjutan dugaan kasus UU ITE kali ini terasa spesial baginya. Bagaimana tidak, tampak ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian berlaras panjang, layaknya seorang penjahat berbahaya.

Tak hanya itu, kedua tangan Adam Deni pun diborgol ketika ia hendak dibawa ke ruang sidang dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. oleh karena itu, penggiat media sosial berusia 25 tahun itu merasa dirinya layaknya seorang teroris.

"Nah hari ini pun kayak spesial. Karena hari ini dijagain sama beberapa Sabhara (Samapta Bhayangkara) bersenjata laras panjang dari Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Adam Deni di balik jeruji besi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending