Tulang Punggung Keluarga, Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Adam Deni
Diterbitkan:
Adam Deni © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan yang digelar pada Selasa, (28/6/2022). Selain itu, Adam Deni juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Dengan catatan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Vonis tersebut juga berlaku terhadap Ni Made, selaku terdakwa 2.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing masing dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
1. Alasan Hukuman Lebih Ringan
Vonis yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Adam Deni dan juga Ni Made dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan. Adapun pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman Adam Deni dan Ni Made dalam memutuskan perkara tersebut adalah salah satunya Adam Deni merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa 2 telah merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa 1 merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari, sedangkan terdakwa 2 mempunyai tanggungan keluarga, telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban," kata Hakim.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Kasus Adam Deni
Adapun hal yang memberatkan hukuman Adam Deni dan Ni Made adalah sifat dan hakikat perbuatannya. "Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri," kata hakim.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari. Dua sepeda itu dibeli Ahmad Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Dalam sidang putusan, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Terbukti Bersalah, Adam Deni Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Merasa Janggal Pada Kasus Yang Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bandingkan Dengan Kasus Kiki The Potters dan Nindy Ayunda
Soal Tak Hadiri Undangan Mediasi Dengan Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani
Kasus Dugaan Penyekapan yang Dilakukan Nindy Ayunda Akan Segera Diproses oleh Kapolres Jaksel
Disebut Penipu, Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Tidak Mengenal Nikita Mirzani
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/dan/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
