Tuntutan Nafkah Rp 60 Juta Christy Jusung Ditolak Hakim
Diperbarui: Diterbitkan:
Christy Jusung © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Permintaan nafkah Christy Jusung sebesar Rp 60 juta per bulan yang harus dibayarkan suaminya, Jay Alatas ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sudah sewajarnya hakim enggak mengabulkan. Kalau masalah Rp 60 juta sudah dijelaskan oleh kuasa penggugat," ungkap Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas usai sidang, Senin (24/3).
Jay Alatas - Christy Jusung © KapanLagi.com
Sementara menurut Miftaahul Janah, kuasa hukum Christy Jusung, yang dimaksud permintaan soal nafkah itu bukan pasca bercerai, melainkan saat persidangan masih digelar. "Itu bukan nafkah diminta setelah cerai," katanya.
Nafkah diminta karena sebelumnya, Jay pernah memberikan nafkah saat masih menjalani rumah tangga sebesar Rp 60 juta. "Selama berumah tangga, Jay pernah beri nafkah Rp 60 juta tapi dicicil, itu tidak setiap bulan," pungkasnya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
Berita Foto
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
