Yoyo Padi Didakwa Pasal Narkotika

Yoyo Padi Didakwa Pasal Narkotika Yoyo Padi

Kapanlagi.com - Drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo mulai menjalani sidang perdananya terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam sidangnya, Yoyo tanpa didampingi pengacara.Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/5) siang itu, adalah pembacaan dakwaan oleh Jussie Cahaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yoyo dinilai JPU telah memiliki menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu."Dalam interogasi terdakwa mengakui telah membeli shabu-shabu seharga Rp800 ribu dari seseorang bernama Dede," ujar Jussie dalam persidangan.Lebih lanjut, Yoyo juga terbukti positif telah menggunakan shabu setelah penyidik melakukan pemeriksaan di laboratorium.Saat diminta menyampaikan eksepsi atau keberatan, Yoyo mengaku dalam dakwaan tersebut ada yang tidak sesuai. Namun, saat diminta menjelaskan ketidaksesuaian itu, Yoyo menyampaikan dengan menghampiri majelis hakim.Kemudian, majelis hakim menyarankan Yoyo untuk didampingi pengacara pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada 6 Juni 2011 mendatang.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/faj)

Rekomendasi
Trending