Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis Anjing

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis Anjing
cara mencuci baju yang terkena najis anjing

Kapanlagi.com - Kebersihan merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari umat Muslim. Menjaga kesucian pakaian dari najis menjadi syarat mutlak dalam menjalankan ibadah, terutama salat. Cara mencuci baju yang terkena najis anjing memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan najis lainnya karena termasuk dalam kategori najis berat.

Pemahaman yang benar tentang cara mencuci baju yang terkena najis anjing sangat penting bagi setiap Muslim. Najis anjing tergolong najis mughalladzah yang memerlukan prosedur pembersihan spesifik sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, jenis-jenis najis anjing, hingga tata cara pembersihannya yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam kehidupan modern, interaksi dengan anjing bisa terjadi secara tidak sengaja di berbagai tempat. Oleh karena itu, mengetahui prosedur yang tepat dalam membersihkan pakaian yang terkena najis anjing menjadi pengetahuan praktis yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kesucian dalam beribadah.

1. Pengertian Najis Anjing dalam Islam

Pengertian Najis Anjing dalam Islam (c) Ilustrasi AI

Najis dalam terminologi syariat Islam adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan harus dijauhi atau dibersihkan jika mengenainya. Tidak semua yang dianggap kotor secara umum otomatis termasuk najis dalam pandangan agama, karena penentuan najis harus berdasarkan dalil dari Al-Quran maupun hadis. Hukum asal dari segala sesuatu adalah suci, sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis kecuali ada dalil dari syariat yang menetapkannya.

Anjing dikategorikan sebagai najis berat atau najis mughalladzah dalam Islam, khususnya air liurnya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Muslim: "Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah." Hadis ini menjadi dasar hukum tentang najisnya anjing dan cara pembersihannya yang spesifik.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bagian mana dari tubuh anjing yang tergolong najis. Imam Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah najis, termasuk bulu dan bagian luarnya. Sementara Imam Malik dan sebagian ulama Hanabilah meyakini bahwa anjing secara keseluruhan adalah suci, termasuk air liurnya. Pendapat tengah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang najis hanya air liur anjing, sedangkan tubuhnya suci.

Najis anjing dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan bagian tubuh dan kondisinya. Air liur anjing merupakan jenis najis yang paling sering dibahas dan dianggap najis mughalladzah yang memerlukan prosedur pembersihan khusus. Kotoran anjing, baik padat maupun cair, juga termasuk dalam kategori najis berat. Menurut mayoritas ulama, seluruh bagian tubuh anjing yang basah dianggap najis, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai status najis bulu anjing yang kering.

2. Perintah Membersihkan Najis dalam Al-Quran dan Hadis

Perintah Membersihkan Najis dalam Al-Quran dan Hadis (c) Ilustrasi AI

Allah SWT memerintahkan secara tegas dalam Surah Al-Mudatsir ayat 4: "Dan pakaianmu sucikanlah." Ayat ini menegaskan bahwa menyucikan pakaian dari najis adalah perintah langsung dari Allah yang bersifat umum namun mencakup prinsip dasar dalam ibadah. Pakaian yang dikenakan dalam salat dan ibadah lainnya harus suci dari najis sebagai syarat sahnya ibadah tersebut.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 125, Allah Taala berfirman: "Dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang thawaf, itikaf, rukuk dan sujud." Ayat ini menunjukkan bahwa kesucian tempat ibadah adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan ibadah. Ini menjadi dasar bahwa najis tidak boleh dibiarkan berada di tempat-tempat ibadah, dan umat Islam diperintahkan untuk menjaga kesucian dari segala jenis kotoran.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya bersuci dari najis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu. Beliau bersabda: "Kedua orang ini sedang diazab, dan mereka tidak diazab karena dosa besar. Salah satunya diazab karena suka mengadu domba (namimah), dan yang lain karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya." Hadis ini mengaitkan tidak bersuci dari najis dengan azab kubur, menunjukkan betapa seriusnya perkara najis dalam pandangan Islam.

Perintah-perintah ini menjadi landasan kuat bagi umat Muslim untuk tidak meremehkan urusan bersuci dari najis. Kebersihan dalam Islam bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga bagian dari ibadah dan cerminan kesucian hati. Menjaga kebersihan dari najis merupakan manifestasi ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari.

3. Tata Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis Anjing

Prosedur pembersihan najis anjing telah diatur secara spesifik dalam syariat Islam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Langkah pertama adalah membuang atau menghilangkan najis yang terlihat secara fisik dari pakaian. Setelah itu, benda atau bagian pakaian yang terkena najis anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali dengan air yang bersih dan mengalir.

Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut harus menggunakan tanah atau bahan yang memiliki sifat membersihkan seperti tanah. Pencucian dengan tanah bisa dilakukan pada tahap mana pun dari tujuh kali pencucian, tidak harus pada pencucian pertama atau terakhir. Yang disunnahkan adalah mencampurkan tanah atau debu dengan air pada cucian pertama, namun jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan pada salah satu cucian berikutnya asal bukan cucian terakhir.

Cara menggunakan tanah atau debu dalam membersihkan najis anjing dapat dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, pakaian yang terkena najis anjing dicuci dengan air, kemudian digosok dengan tanah atau debu, dan akhirnya dicuci kembali dengan air. Kedua, pakaian yang terkontaminasi najis anjing digosok dengan tanah atau debu terlebih dahulu, lalu dicuci dengan air. Ketiga, dengan mencampurkan tanah dan air, lalu campuran ini digunakan untuk mencuci pakaian yang terkena najis anjing.

Prosedur ini berlaku untuk semua jenis najis anjing, baik air liur, kotoran, maupun bagian tubuh anjing yang basah. Dalam praktiknya, tata cara ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi, selama tetap memenuhi ketentuan dasar yaitu tujuh kali pencucian dengan salah satunya menggunakan tanah atau bahan sejenisnya. Jika seseorang tidak dapat menentukan lokasi pasti dari najis pada pakaian, disarankan untuk mencuci seluruh pakaian tersebut dengan prosedur yang sama.

4. Penggunaan Sabun sebagai Pengganti Tanah

Penggunaan Sabun sebagai Pengganti Tanah  (c) Ilustrasi AI

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan sabun sebagai pengganti debu atau tanah dalam membersihkan najis anjing. Pendapat pertama menyatakan bahwa sabun dapat menggantikan peran debu atau tanah, bahkan bisa digunakan sebagai campuran dengan debu atau tanah. Alasan pendapat ini adalah sebagaimana batu dalam istinja dapat diganti dengan benda yang serupa, maka tanah pun dapat diganti dengan bahan pembersih lain yang efektif.

Pendapat kedua menyatakan bahwa sabun tidak dapat menggantikan debu seperti yang berlaku dalam tayamum, sehingga tidak boleh menggantikan debu atau tanah dalam hal membersihkan najis anjing. Ulama yang berpendapat demikian berpegang pada nash hadis yang secara eksplisit menyebutkan penggunaan tanah, sehingga tidak dapat digantikan dengan bahan lain.

Pendapat ketiga merupakan pendapat tengah yang menyatakan bahwa jika masih ada debu atau tanah yang tersedia, maka penggunaan bahan lain tidak dapat menggantikan perannya dalam membersihkan najis. Namun, jika debu atau tanah tidak tersedia, maka sabun dapat digunakan untuk menghilangkan najis anjing. Pendapat ini mempertimbangkan aspek kemudahan dan kondisi darurat dalam pelaksanaan syariat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa mencuci bejana sebanyak jumlah tertentu dan mencuci dengan menggunakan tanah bukanlah sebuah kewajiban yang bersifat taabbudi. Perintah tersebut tidak mengandung unsur ibadah murni, melainkan perintah untuk membersihkan dari unsur najis. Di zaman modern, sabun, deterjen, dan sarana pembersih lainnya dapat digunakan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan inti yaitu menghilangkan najis secara sempurna.

5. Mencuci Pakaian Najis Bersama Pakaian Lain

Pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah mencuci pakaian yang terkena najis bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu tentang status air yang terkena najis. Para ulama kibar memfatwakan bahwa air selama masih disebut al-maa (air), ia bukanlah najis, yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun." Hadis ini disabdakan terkait dengan sumur Budhaah yang terkadang menjadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah, bahkan bangkai anjing. Namun Nabi SAW tetap menyatakan bahwa air tersebut suci dan tidak ternajisi.

Berdasarkan prinsip ini, selama najis yang mengenai pakaian jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menegaskan bahwa jika mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci.

Namun demikian, yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembersihan najis dilakukan dengan sempurna dan tidak ada keraguan tentang kesucian pakaian-pakaian lainnya. Wajib bagi orang yang mencuci untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut.

6. Prinsip Kebersihan dan Kesucian dalam Islam

Prinsip Kebersihan dan Kesucian dalam Islam (c) Ilustrasi AI

Kebersihan dalam Islam tidak hanya mencakup kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan spiritual. Menjaga pakaian dari najis merupakan bagian penting dari menjaga kebersihan menurut syariat Islam karena kesucian pakaian menjadi syarat sahnya ibadah, terutama salat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan dalam setiap dimensi kehidupan umat Muslim.

Dalam setiap tindakan mencuci untuk membersihkan najis, niat sangat penting. Berniat untuk membersihkan pakaian dari najis agar pakaian suci digunakan dalam ibadah adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan spiritual dan fisik. Niat ini menunjukkan kesadaran bahwa tindakan membersihkan najis bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah bahwa najis kapan saja ia hilang dengan cara apa pun, maka hilang pula hukum najisnya. Karena hukum terhadap sesuatu jika illah (sebab)-nya telah hilang, maka hilang pula hukumnya. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam cara membersihkan najis selama tujuan utamanya tercapai, yaitu menghilangkan najis secara sempurna.

Mengamalkan kebersihan dalam Islam bukan hanya menjaga penampilan fisik, tetapi juga menunjukkan ketaatan terhadap ajaran agama, sekaligus menjaga keharmonisan antara kebersihan jasmani dan rohani. Dengan memahami dan menerapkan cara mencuci baju yang terkena najis anjing sesuai syariat, umat Muslim dapat menjaga kesucian pakaian mereka dan memastikan pakaian tersebut layak digunakan untuk ibadah kepada Allah SWT.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

Apakah semua bagian tubuh anjing najis?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa yang najis hanya air liur anjing, sedangkan tubuh dan bulunya tidak najis selama tidak terkena air liurnya. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah najis. Pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah adalah bahwa najis hanya pada air liur anjing saja.

Berapa kali harus mencuci pakaian yang terkena najis anjing?

Pakaian yang terkena najis anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut harus menggunakan tanah atau bahan yang memiliki sifat membersihkan seperti tanah. Pencucian dengan tanah dapat dilakukan pada tahap mana pun dari tujuh kali pencucian.

Bolehkah menggunakan sabun untuk menggantikan tanah?

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Sebagian ulama membolehkan penggunaan sabun sebagai pengganti tanah karena memiliki daya pembersih yang efektif. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa tanah tidak dapat digantikan. Pendapat tengah menyatakan bahwa jika tanah tersedia maka harus digunakan, namun jika tidak tersedia maka sabun dapat digunakan.

Apakah najis anjing sama dengan najis lainnya?

Tidak sama. Najis anjing termasuk najis mughalladzah (najis berat) yang memerlukan prosedur pembersihan khusus yaitu dicuci tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah. Berbeda dengan najis mutawassithah (najis sedang) seperti darah atau air kencing yang cukup dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasanya tanpa harus tujuh kali.

Bagaimana jika tidak tahu persis lokasi najis pada pakaian?

Jika tidak dapat menentukan lokasi pasti dari najis pada pakaian, disarankan untuk tindakan paling aman yaitu mencuci seluruh pakaian tersebut dengan prosedur yang sama, yaitu tujuh kali dengan salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah atau debu. Hal ini untuk memastikan bahwa najis benar-benar hilang dan pakaian menjadi suci.

Bolehkah mencuci pakaian najis bersama pakaian bersih?

Selama najis yang mengenai pakaian jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci dan air tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka air tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri untuk memastikan proses pembersihan dilakukan dengan sempurna.

Apakah mesin cuci bisa digunakan untuk mencuci pakaian yang terkena najis anjing?

Mesin cuci dapat digunakan untuk mencuci pakaian yang terkena najis anjing dengan syarat memenuhi ketentuan syariat yaitu dicuci tujuh kali. Pastikan mesin cuci menggunakan air dalam jumlah cukup dan mengalir untuk membersihkan pakaian secara menyeluruh. Setelah digunakan untuk mencuci pakaian najis, sebaiknya mesin cuci dibersihkan terlebih dahulu dengan menjalankan siklus pencucian kosong menggunakan air bersih.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending