Cara Mengurus Tilang Elektronik dengan Mudah dan Cepat
cara mengurus tilang elektronik (h)
Kapanlagi.com - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini menjadi sistem penegakan hukum lalu lintas yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu penindakan langsung oleh petugas di lapangan.
Banyak pengendara yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran hingga menerima surat konfirmasi tilang elektronik. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengurus tilang elektronik agar tidak terkena sanksi pemblokiran STNK atau denda tambahan.
Proses pengurusan tilang elektronik sebenarnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap mulai dari pengecekan status kendaraan, konfirmasi pelanggaran, hingga pembayaran denda tilang secara digital.
Advertisement
1. Cara Mengecek Status Tilang Elektronik Melalui Website Resmi
Langkah pertama dalam cara mengurus tilang elektronik adalah memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang atau tidak. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE tanpa perlu menunggu surat konfirmasi datang ke rumah.
Akses Situs Resmi ETLE: Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah Anda. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berada di bawah Polda Metro Jaya, kunjungi etle-pmj.id atau etle-pmj.info. Untuk wilayah lain, akses situs konfirmasi-etle.polri.go.id.
Pilih Menu Cek Data: Setelah masuk ke halaman utama, cari dan klik menu "Cek Data" atau "Konfirmasi" yang tersedia di halaman website.
Masukkan Data Kendaraan: Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda secara lengkap dan akurat. Data yang diperlukan meliputi nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai yang tercantum pada STNK.
Klik Tombol Cek Data: Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cek Data" untuk memproses pencarian informasi pelanggaran.
Lihat Hasil Pengecekan: Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan". Namun jika terdapat pelanggaran, akan muncul informasi lengkap seperti jenis pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan status pelanggaran.
2. Cara Mengecek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi Polri Super App
Selain melalui website, cara mengurus tilang elektronik juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi Polri Super App menyediakan fitur khusus untuk pengecekan status tilang elektronik dengan lebih praktis.
Unduh Aplikasi Polri Super App: Download aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi dari Polri.
Daftar atau Login Akun: Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki. Jika sudah pernah mendaftar, cukup login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya.
Pilih Menu E-Tilang: Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu "Tilang Elektronik" atau "ETLE" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
Input Data Kendaraan: Masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda, lalu klik tombol "Cari".
Periksa Detail Pelanggaran: Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, sistem akan menampilkan detail informasi lengkap termasuk waktu dan lokasi pelanggaran yang terekam kamera.
3. Cara Mengecek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi E-Tilang Kejaksaan
Metode ketiga untuk melakukan pengecekan dalam cara mengurus tilang elektronik adalah melalui aplikasi atau situs resmi yang dikelola oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Platform ini khusus menangani pembayaran dan pengecekan denda tilang.
Akses Situs E-Tilang Kejaksaan: Buka situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser di smartphone atau komputer Anda. Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-tilang dari Google Play Store jika tersedia.
Masukkan Nomor Berkas Tilang: Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor berkas atau nomor registrasi e-tilang yang tercantum pada surat tilang yang Anda terima.
Klik Tombol Cari: Setelah memasukkan nomor berkas, klik tombol "Cari" untuk menampilkan informasi detail pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayarkan.
Periksa Detail Denda: Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, besaran denda, dan biaya perkara yang harus diselesaikan.
Pilih Metode Pengambilan Barang Bukti: Pada halaman tersebut juga terdapat pilihan untuk pengambilan barang bukti seperti SIM atau STNK, bisa diambil langsung atau menggunakan layanan antar.
4. Cara Melakukan Konfirmasi Tilang Elektronik Secara Online
Setelah mengetahui bahwa kendaraan terkena tilang elektronik, langkah penting dalam cara mengurus tilang elektronik adalah melakukan konfirmasi pelanggaran. Konfirmasi ini wajib dilakukan untuk memverifikasi data pengendara dan kepemilikan kendaraan.
Terima Surat Konfirmasi: Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ETLE melalui pos ke alamat yang terdaftar di STNK, atau melalui WhatsApp dan email jika nomor telepon telah terdaftar di sistem.
Akses Website Konfirmasi: Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah Anda. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, akses etle-pmj.id. Cari dan klik menu "Konfirmasi" yang tersedia di halaman utama.
Masukkan Data yang Diminta: Isi kolom yang tersedia dengan informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada surat pemberitahuan tilang.
Verifikasi Data Pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran beserta foto atau video bukti yang terekam kamera ETLE. Periksa dengan teliti apakah data tersebut benar.
Lakukan Konfirmasi: Jika data sudah sesuai dan Anda mengakui pelanggaran, klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses. Setelah konfirmasi berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran BRIVA melalui SMS atau email.
Proses konfirmasi ini sangat penting karena jika tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 8 hari sejak terjadinya pelanggaran), STNK kendaraan dapat diblokir sementara oleh sistem.
5. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Website E-Tilang
Setelah melakukan konfirmasi, tahap selanjutnya dalam cara mengurus tilang elektronik adalah pembayaran denda. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode yang tersedia untuk memudahkan pelanggar menyelesaikan kewajibannya.
Buka Situs E-Tilang Kejaksaan: Akses situs resmi tilang.kejaksaan.go.id melalui browser di smartphone atau komputer Anda.
Masukkan Nomor Berkas Tilang: Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang tercantum pada surat tilang, kemudian klik "Cari".
Periksa Nominal Denda: Sistem akan menampilkan besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar.
Klik Tombol Bayar: Setelah memastikan nominal denda sudah sesuai, klik tombol "Bayar" untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
Pilih Metode Pembayaran: Tentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, bisa melalui transfer bank, minimarket, atau dompet digital.
Selesaikan Pembayaran: Ikuti instruksi pembayaran sesuai metode yang dipilih. Setelah pembayaran berhasil, klik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti transaksi sebagai arsip.
6. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui ATM BRI
Bank BRI menjadi salah satu mitra resmi dalam sistem pembayaran tilang elektronik. Cara mengurus tilang elektronik melalui ATM BRI sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antre di kantor bank.
Masukkan Kartu ATM dan PIN: Datang ke mesin ATM BRI terdekat, masukkan kartu ATM BRI Anda dan ketik PIN dengan benar.
Pilih Menu Transaksi Lain: Pada menu utama ATM, pilih opsi "Transaksi Lain" untuk mengakses menu pembayaran lainnya.
Pilih Menu Pembayaran: Setelah masuk ke menu Transaksi Lain, pilih opsi "Pembayaran" yang tersedia di layar ATM.
Pilih Menu BRIVA: Cari dan pilih menu "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA" sebagai metode pembayaran tilang elektronik.
Input Kode Pembayaran: Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang elektronik yang Anda terima melalui SMS atau email setelah melakukan konfirmasi.
Verifikasi Data Pembayaran: Pastikan informasi yang ditampilkan benar, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda yang harus dibayarkan.
Selesaikan Transaksi: Jika semua data sudah benar, lanjutkan transaksi hingga selesai. Simpan struk pembayaran sebagai bukti yang sah untuk diserahkan ke Kejaksaan saat mengambil barang bukti.
7. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking
Metode pembayaran yang paling praktis dalam cara mengurus tilang elektronik adalah melalui aplikasi mobile banking. Anda dapat membayar denda tilang kapan saja dan di mana saja tanpa perlu keluar rumah atau mencari ATM.
Buka Aplikasi Mobile Banking: Pastikan aplikasi mobile banking dari bank Anda sudah terinstal di smartphone. Login menggunakan user ID dan password yang telah terdaftar.
Pilih Menu Pembayaran atau Transfer: Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Pembayaran" atau "Transfer" tergantung jenis aplikasi yang digunakan.
Pilih Transfer ke Bank Lain: Untuk pembayaran tilang elektronik, pilih opsi "Transfer ke Bank Lain" atau "BRIVA" jika menggunakan aplikasi BRImo.
Masukkan Kode Bank dan Nomor Pembayaran: Input kode bank 002 (untuk BRI) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tilang elektronik yang Anda terima.
Isi Nominal Denda: Masukkan jumlah denda yang harus dibayar sesuai dengan nominal yang tertera pada surat tilang atau informasi yang diterima.
Konfirmasi Pembayaran: Periksa kembali semua data yang dimasukkan, lalu konfirmasikan pembayaran dengan memasukkan PIN atau password aplikasi mobile banking Anda.
Simpan Bukti Pembayaran: Setelah transaksi berhasil, screenshot atau simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip resmi yang dapat digunakan untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan.
8. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Teller Bank
Bagi yang lebih nyaman dengan transaksi langsung, cara mengurus tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui teller bank. Metode ini cocok untuk Anda yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas bank dalam proses pembayaran.
Datang ke Kantor Bank: Kunjungi kantor cabang bank terdekat yang melayani pembayaran tilang elektronik, seperti BRI, BNI, BCA, Mandiri, atau bank lainnya.
Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas.
Isi Formulir Setoran: Minta formulir setoran kepada petugas dan isi dengan lengkap. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang ke kolom "Nomor Rekening" dan tuliskan jumlah denda sesuai tagihan.
Serahkan Formulir dan Uang Tunai: Serahkan formulir setoran yang telah diisi beserta uang tunai untuk membayar denda kepada teller bank.
Tunggu Verifikasi Data: Teller akan melakukan verifikasi data pembayaran untuk memastikan semua informasi sudah benar dan sesuai dengan sistem.
Terima Bukti Pembayaran: Setelah transaksi selesai, simpan slip setoran atau bukti pembayaran yang diberikan oleh teller sebagai bukti pembayaran resmi.
Gunakan untuk Pengambilan Barang Bukti: Bukti pembayaran tersebut kemudian dapat diserahkan ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK.
9. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Marketplace
Perkembangan teknologi membuat cara mengurus tilang elektronik semakin mudah dengan hadirnya layanan pembayaran melalui marketplace. Platform seperti Tokopedia menyediakan fitur khusus untuk pembayaran denda e-tilang yang sangat praktis.
Buka Aplikasi atau Website Tokopedia: Akses aplikasi Tokopedia di smartphone atau buka website Tokopedia melalui browser Anda.
Cari Layanan E-Tilang: Pada halaman utama, cari menu "Tagihan" atau "Pembayaran", lalu temukan opsi "E-Tilang" atau "Penerimaan Negara".
Masukkan Kode Pembayaran: Input kode pembayaran tilang elektronik yang Anda terima melalui SMS atau email setelah melakukan konfirmasi.
Periksa Detail Tagihan: Sistem akan menampilkan detail tagihan denda yang harus dibayarkan. Klik "Beli" atau "Bayar" untuk melihat rincian lengkapnya, lalu klik "Lanjut".
Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, bisa menggunakan saldo Tokopedia, transfer bank, atau dompet digital seperti GoPay.
Selesaikan Pembayaran: Ikuti instruksi pembayaran sesuai metode yang dipilih hingga transaksi berhasil diproses.
Simpan Notifikasi Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi sebagai bukti resmi yang dapat disimpan sebagai arsip.
10. Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Dompet Digital
Dompet digital seperti GoPay juga menjadi alternatif praktis dalam cara mengurus tilang elektronik. Pembayaran melalui dompet digital sangat cepat dan dapat dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu keluar rumah.
Buka Aplikasi GoPay: Pastikan aplikasi GoPay atau Gojek sudah terinstal di smartphone Anda dan saldo mencukupi untuk pembayaran denda.
Pilih Menu Pembayaran: Pada dashboard utama, klik "Lihat semua" pada bagian Pembayaran untuk mengakses berbagai layanan pembayaran yang tersedia.
Cari Layanan Penerimaan Negara: Scroll ke bawah dan temukan kategori "Layanan Publik", lalu klik ikon "Penerimaan Negara" yang tersedia.
Pilih PNBP: Klik opsi "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" karena denda tilang termasuk dalam kategori ini.
Masukkan Kode Billing: Input kode billing atau kode pembayaran tilang elektronik yang Anda terima, lalu klik "Cek Tagihan" untuk melihat detail pembayaran.
Bayar Sesuai Nominal: Pastikan nominal tagihan denda sudah sesuai, lalu lanjutkan dengan pembayaran menggunakan saldo GoPay Anda.
Verifikasi dengan Face ID atau PIN: Scan Face ID atau masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.
Transaksi Berhasil: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi yang dapat disimpan sebagai bukti pembayaran resmi.
11. Cara Mengambil Barang Bukti Setelah Membayar Denda
Setelah menyelesaikan pembayaran denda, langkah terakhir dalam cara mengurus tilang elektronik adalah mengambil barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK. Pengambilan ini dapat dilakukan dengan dua metode berbeda.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda membawa bukti pembayaran denda yang telah disahkan, surat tilang asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan STNK asli.
Pilih Metode Pengambilan: Anda dapat memilih untuk mengambil barang bukti secara langsung dengan datang ke Kejaksaan Negeri setempat, atau menggunakan layanan pengantaran melalui Jasa Pos Indonesia.
Datang ke Kejaksaan Negeri: Jika memilih pengambilan langsung, datang ke Kejaksaan Negeri yang ditunjuk sesuai dengan informasi pada surat tilang dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Serahkan Dokumen ke Petugas: Tunjukkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya kepada petugas di loket pengambilan barang bukti tilang.
Tunggu Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data pembayaran dan kesesuaian dokumen yang Anda serahkan dengan sistem mereka.
Terima Barang Bukti: Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, petugas akan mengembalikan barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK kepada Anda.
Gunakan Layanan Antar (Opsional): Jika memilih layanan pengantaran, isi formulir pengiriman yang tersedia di website e-tilang dan barang bukti akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Indonesia dengan biaya tambahan sesuai ketentuan.
12. Batas Waktu Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Memahami batas waktu dalam cara mengurus tilang elektronik sangat penting untuk menghindari sanksi tambahan. Sistem ETLE memberikan tenggat waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh pelanggar agar tidak terkena pemblokiran STNK.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Setelah konfirmasi dilakukan dan kode pembayaran diterima, pelanggar memiliki waktu maksimal 14 hingga 15 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa melakukan pembayaran, STNK kendaraan akan diblokir sementara oleh sistem Samsat. Pemblokiran ini akan menyebabkan pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya hingga denda dilunasi.
Untuk membuka pemblokiran STNK, pemilik kendaraan harus melunasi seluruh denda ETLE yang tertunggak terlebih dahulu. Setelah pembayaran terkonfirmasi oleh sistem, pemblokiran STNK biasanya akan terbuka secara otomatis dalam waktu 1x24 jam atau lebih tergantung kecepatan pemrosesan sistem. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.
13. Jenis Pelanggaran yang Terekam Tilang Elektronik
Dalam proses cara mengurus tilang elektronik, penting untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dapat terekam oleh kamera ETLE. Pemahaman ini membantu pengendara untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
Sistem tilang elektronik nasional dapat menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang paling umum terekam kamera ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500.000, melanggar marka jalan dengan denda maksimal Rp500.000, menerobos lampu merah yang dapat dikenakan denda hingga jutaan rupiah, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil dengan denda maksimal Rp250.000, dan berkendara sambil menggunakan ponsel dengan denda maksimal Rp750.000.
Selain itu, kamera ETLE juga dapat menangkap pelanggaran seperti berkendara melawan arus dengan denda maksimal Rp500.000, tidak mengenakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor dengan denda maksimal Rp250.000, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, berboncengan lebih dari ketentuan untuk sepeda motor, dan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai. Kamera pengawas ETLE sangat canggih dan mampu merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, hingga bentuk fisik kendaraan secara utuh sebagai bukti pelanggaran yang valid.
14. Cara Mengajukan Sanggahan Tilang Elektronik
Tidak semua tilang elektronik yang diterima selalu benar. Dalam cara mengurus tilang elektronik, terdapat mekanisme sanggahan yang dapat diajukan jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran atau memiliki alasan yang sah saat pelanggaran terjadi.
Cek Data Pelanggaran: Akses situs resmi ETLE di etle.polri.go.id atau etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, lalu masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran".
Pilih Opsi Sanggahan: Setelah melihat detail pelanggaran, cari dan pilih opsi "Sanggahan" yang tersedia di halaman konfirmasi.
Masukkan Identitas dan Bukti Pendukung: Isi formulir sanggahan dengan lengkap, masukkan identitas Anda serta unggah bukti pendukung yang valid seperti surat tugas, dokumentasi GPS, foto atau video saat kejadian, atau dokumen lain yang relevan.
Kirim Permohonan Sanggahan: Setelah semua data dan bukti dilengkapi, kirim permohonan sanggahan melalui sistem online yang tersedia.
Kunjungi Loket Layanan ETLE (Opsional): Untuk verifikasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi langsung oleh petugas.
Tunggu Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap bukti yang Anda berikan. Proses ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Terima Keputusan: Jika bukti yang diberikan valid dan sanggahan diterima, surat tilang ETLE akan dibatalkan dan Anda tidak akan dikenakan sanksi apapun. Namun jika sanggahan ditolak, Anda tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan.
15. Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik
Memahami perbedaan antara tilang manual dan tilang elektronik penting dalam cara mengurus tilang elektronik agar tidak salah dalam proses pengurusannya. Kedua jenis tilang ini memiliki prosedur yang berbeda meskipun sama-sama merupakan sanksi atas pelanggaran lalu lintas.
Tilang manual diterbitkan langsung oleh petugas Polisi Lalu Lintas di lapangan saat menangkap pelanggar secara langsung. Pelanggar akan menerima surat tilang berupa slip merah untuk sidang atau slip biru untuk bayar langsung. Jika mendapat slip biru, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui bank, ATM, atau e-banking menggunakan kode bayar tilang, kemudian mengambil dokumen yang disita seperti SIM atau STNK di kantor polisi atau kejaksaan yang ditunjuk dengan menunjukkan bukti bayar. Jika mendapat slip merah, pelanggar harus hadir sidang di Pengadilan Negeri sesuai jadwal, setelah putusan denda dijatuhkan baru melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, tilang elektronik atau ETLE menggunakan sistem kamera pengawas yang merekam pelanggaran secara otomatis tanpa penindakan langsung oleh petugas. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ETLE melalui pos, email, atau WhatsApp. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara online melalui website atau aplikasi ETLE dalam batas waktu yang ditentukan untuk mengakui atau menyangkal pelanggaran. Jika mengakui, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda melalui SMS atau email, kemudian membayar denda menggunakan kode tersebut melalui bank, ATM, e-banking, dompet digital, atau kantor pos sebelum batas waktu. Denda ETLE biasanya sudah ditentukan dalam sistem dan diberitahukan setelah konfirmasi, sehingga tidak perlu melalui proses sidang.
16. Tips Menghindari Tilang Elektronik
Cara terbaik dalam mengurus tilang elektronik adalah dengan tidak melakukan pelanggaran sama sekali. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menghindari tilang elektronik saat berkendara di jalan raya.
Selalu Patuhi Rambu dan Marka Jalan: Perhatikan dengan seksama setiap rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada. Jangan pernah melanggar garis stop, menerobos lampu merah, atau berbelok di tempat yang dilarang karena kamera ETLE sangat sensitif terhadap pelanggaran jenis ini.
Gunakan Sabuk Pengaman dan Helm: Pastikan selalu mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, termasuk untuk penumpang di kursi depan. Bagi pengendara sepeda motor, wajib menggunakan helm standar SNI yang sesuai ketentuan untuk diri sendiri dan penumpang.
Hindari Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Jangan menggunakan ponsel untuk menelepon, chatting, atau aktivitas lain saat berkendara karena kamera ETLE dapat mendeteksi pelanggaran ini dengan jelas. Jika perlu menggunakan ponsel, berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman.
Perhatikan Batas Kecepatan: Selalu berkendara sesuai dengan batas kecepatan yang ditentukan di setiap ruas jalan. Kamera ETLE dilengkapi dengan sensor kecepatan yang dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas.
Jaga Jarak Aman dengan Kendaraan Lain: Berkendara dengan jarak aman membantu Anda memiliki waktu reaksi yang cukup untuk berhenti saat lampu merah atau mengikuti aturan lalu lintas lainnya tanpa terburu-buru.
Pastikan Dokumen Kendaraan Lengkap dan Valid: Selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku saat berkendara. Pastikan juga pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Waspadai Lokasi Kamera ETLE: Kenali lokasi-lokasi pemasangan kamera ETLE di rute yang sering Anda lalui, terutama di persimpangan, jalan protokol, dan area rawan pelanggaran. Namun tetap patuhi aturan di semua lokasi, bukan hanya di area yang terpasang kamera.
Berkendara dengan Fokus dan Konsentrasi: Hindari berkendara dalam kondisi mengantuk, lelah, atau di bawah pengaruh alkohol. Kondisi fisik dan mental yang prima membantu Anda lebih fokus dan mematuhi aturan lalu lintas.
17. Konsekuensi Tidak Mengurus Tilang Elektronik
Mengabaikan tilang elektronik dan tidak melakukan pengurusan sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius. Memahami risiko ini penting agar Anda termotivasi untuk segera menyelesaikan cara mengurus tilang elektronik dengan benar.
Konsekuensi pertama dan paling umum adalah pemblokiran STNK kendaraan secara sementara oleh sistem Samsat. Pemblokiran ini terjadi jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan atau tidak membayar denda setelah menerima kode pembayaran. Akibat pemblokiran STNK, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya di Samsat. Petugas Samsat akan langsung mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan datang untuk mengurus dokumen tersebut.
Selain pemblokiran STNK, konsekuensi lain yang mungkin terjadi adalah penumpukan denda jika terdapat beberapa pelanggaran yang belum diselesaikan. Semakin lama denda tidak dibayar, semakin banyak pelanggaran yang mungkin terakumulasi dan harus diselesaikan sekaligus. Dalam kasus tertentu, jika pelanggaran sudah sangat lama dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera menyelesaikan tilang elektronik begitu menerima surat konfirmasi agar tidak mengalami kesulitan administratif dan hukum di kemudian hari.
18. Cara Mengecek Status Pemblokiran STNK Akibat Tilang Elektronik
Jika Anda khawatir STNK kendaraan telah diblokir akibat tilang elektronik yang belum diselesaikan, ada cara untuk mengecek status pemblokiran tersebut. Pengecekan ini penting dilakukan sebelum Anda datang ke Samsat untuk mengurus perpanjangan atau administrasi kendaraan lainnya.
Akses Situs Samsat Digital: Buka situs resmi Samsat Digital di wilayah Anda atau aplikasi Samsat Digital yang tersedia di smartphone.
Pilih Menu Cek Status Kendaraan: Cari dan pilih menu untuk pengecekan status kendaraan atau informasi kendaraan bermotor.
Masukkan Data Kendaraan: Input data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan yang tercantum pada STNK.
Lihat Status Pemblokiran: Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kendaraan, termasuk apakah terdapat pemblokiran akibat tilang elektronik yang belum diselesaikan.
Cek Detail Pelanggaran: Jika terdapat pemblokiran, sistem biasanya juga menampilkan informasi mengenai jumlah pelanggaran yang belum diselesaikan dan total denda yang harus dibayarkan.
Segera Lakukan Pembayaran: Jika status menunjukkan adanya pemblokiran, segera lakukan pembayaran denda tilang elektronik sesuai dengan cara mengurus tilang elektronik yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tunggu Pembukaan Pemblokiran: Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu 1x24 jam atau lebih, dan Anda dapat melanjutkan pengurusan administrasi kendaraan di Samsat.
19. Cara Mengurus Tilang Elektronik Jika Kendaraan Sudah Dijual
Situasi yang cukup rumit dalam cara mengurus tilang elektronik adalah ketika pemilik kendaraan menerima surat tilang padahal kendaraan tersebut sudah dijual kepada orang lain. Hal ini terjadi karena data kepemilikan kendaraan di database Polri belum diperbarui atau belum dibalik nama oleh pembeli.
Periksa Surat Jual Beli: Pastikan Anda memiliki surat jual beli kendaraan yang sah sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah bukan milik Anda lagi pada saat pelanggaran terjadi.
Hubungi Pembeli Kendaraan: Segera hubungi pembeli kendaraan dan informasikan bahwa terdapat tilang elektronik atas nama Anda. Minta pembeli untuk segera menyelesaikan tilang tersebut karena pelanggaran terjadi saat kendaraan sudah berada di tangan pembeli.
Lakukan Konfirmasi Online: Akses situs ETLE dan lakukan konfirmasi dengan menjelaskan bahwa kendaraan sudah dijual dan pelanggaran dilakukan oleh pembeli baru, bukan oleh Anda sebagai pemilik lama.
Unggah Bukti Jual Beli: Jika sistem menyediakan opsi untuk mengunggah dokumen pendukung, upload surat jual beli sebagai bukti bahwa Anda bukan lagi pemilik kendaraan saat pelanggaran terjadi.
Datang ke Loket ETLE: Jika konfirmasi online tidak memungkinkan, datang langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat atau kantor Polda setempat dengan membawa surat tilang, KTP, STNK lama, dan surat jual beli untuk dijelaskan kepada petugas.
Minta Pembeli Melakukan Balik Nama: Tekankan kepada pembeli untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan di sistem Polri dan Samsat diperbarui, sehingga tilang elektronik di masa mendatang tidak lagi dikirim ke alamat Anda.
Koordinasi Pembayaran: Jika pembeli bersedia bertanggung jawab, minta pembeli untuk melakukan pembayaran denda tilang. Namun jika pembeli tidak kooperatif, Anda mungkin perlu membayar denda terlebih dahulu untuk menghindari pemblokiran STNK, kemudian menagih kembali kepada pembeli.
20. Informasi Kontak dan Layanan Bantuan Tilang Elektronik
Jika mengalami kesulitan dalam cara mengurus tilang elektronik atau memiliki pertanyaan terkait proses pengurusan, terdapat berbagai saluran layanan bantuan yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi dan solusi.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berada di bawah Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000. Layanan ini merupakan bagian dari program Cakra Presisi yang bertujuan memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang dan memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain melalui WhatsApp, informasi juga dapat diakses melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya di etle-pmj.id atau etle-pmj.info.
Untuk wilayah lain di luar Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi ETLE Korlantas Polri di konfirmasi-etle.polri.go.id atau menghubungi kantor Ditlantas Polda setempat. Informasi mengenai pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dapat diperoleh melalui situs Kejaksaan Republik Indonesia di tilang.kejaksaan.go.id. Jika mengalami kendala teknis dalam pembayaran melalui platform digital seperti Tokopedia atau GoPay, pemilik kendaraan dapat menghubungi customer service platform tersebut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Pastikan selalu menggunakan saluran resmi dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan tilang elektronik.
21. FAQ
Berapa lama waktu yang diberikan untuk membayar denda tilang elektronik?
Setelah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran, Anda memiliki waktu maksimal 14 hingga 15 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik. Jika melewati batas waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir sementara oleh sistem Samsat dan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya hingga denda dilunasi.
Apakah bisa membayar denda tilang elektronik tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu?
Tidak, Anda harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui website atau aplikasi ETLE sebelum dapat melakukan pembayaran. Proses konfirmasi ini penting untuk memverifikasi data pelanggaran dan menghasilkan kode pembayaran yang akan digunakan untuk membayar denda melalui berbagai metode yang tersedia.
Bagaimana jika saya tidak merasa melakukan pelanggaran yang tercatat di tilang elektronik?
Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda dapat mengajukan sanggahan melalui website ETLE dengan memilih opsi sanggahan saat melakukan konfirmasi. Unggah bukti pendukung yang valid seperti dokumentasi GPS, foto, video, atau surat tugas jika ada. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika sanggahan diterima, tilang akan dibatalkan tanpa sanksi.
Apakah tilang elektronik bisa diwakilkan untuk pembayaran dan pengambilan barang bukti?
Ya, pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang elektronik dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai yang cukup, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta surat tilang asli. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Apa yang terjadi jika STNK sudah diblokir karena tidak membayar tilang elektronik?
Jika STNK diblokir, Anda harus melunasi terlebih dahulu seluruh denda tilang elektronik yang tertunggak. Setelah pembayaran terkonfirmasi oleh sistem, pemblokiran STNK biasanya akan terbuka secara otomatis dalam waktu 1x24 jam atau lebih. Setelah pemblokiran dibuka, Anda dapat melanjutkan pengurusan administrasi kendaraan di Samsat.
Apakah bisa mengecek tilang elektronik tanpa nomor referensi atau kode?
Ya, Anda dapat mengecek status tilang elektronik kendaraan hanya dengan menggunakan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin yang tercantum pada STNK. Akses website ETLE resmi, pilih menu "Cek Data", masukkan informasi kendaraan, dan sistem akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang terekam atau tidak.
Berapa lama proses pengambilan barang bukti setelah membayar denda tilang elektronik?
Setelah pembayaran denda selesai dan terkonfirmasi, Anda dapat langsung mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri yang ditunjuk dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika menggunakan layanan pengantaran melalui Pos Indonesia, waktu pengiriman tergantung pada jarak dan layanan yang dipilih, biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba